Show simple item record

dc.contributor.authorSulistiana, Arnie
dc.date.accessioned2024-04-18T01:57:22Z
dc.date.available2024-04-18T01:57:22Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4229
dc.description.abstractABSTRAK Arnie Sulistiana, 2018. Persepsi Komisioner KPID Kalimantan Timur terhadap Cancel Culture dalam Pengendalian Isi Siaran Media Massa. Skripsi, Jurusan Penyiaran Islam Fakultan Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Prof. Dr. H. M. Abzar D., M. Ag dan Ibu Riska Dwi Agustin, M. A Penelitian ini dilatarbelakangi semakin maraknya cancel culture oleh masyarakat kepada public figure yang dianggap bermasalah, puncaknya ketika seorang selebriti yakni Saipul Jamil yang sebelumnya terjerat tindak pidana terkait pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, kemudian ia bebas namun pembebasannya terlihat berlebihan dan tidak pantas sehingga dianggap sebagai tindakan glorifkasi dan amplifikasi terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Oleh sebab itu, tindakan pelecehan dan suap yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada, maka masyarakat melakukan aksi cancel culture sebagai sanksi sosial agar Saipul Jamil tidak lagi muncul di media massa elektronik khususnya televisi, agar tidak menimbulkan trauma bagi korban. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan komisioner KPID Kalimantan Timur dan observasi. Untuk analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian dari persepsi komisioner KPID bahwa (1) Cancel culture belum menjadi cara yang efektif dan baik sebagai pengendalian isi siaran media massa, masyarakat bisa memanfaatkan layanan aduan di KPI dan KPID. (2) Cancel culture memiliki tujuan yang sama dengan pengendalian isi siaran media massa dengan tujuan agar adanya perbaikan kualitas isi siaran. (3) Cancel culture sebagai sanksi sosial agar lembaga penyiaran, public figure, dan pihak yang terlibat dalam konten siaran dapat berhati-hati dalam bertingkah laku.Cancel culture sebagai pengendalian isi siaran masih belum cukup efektif karena masyarakat sebagai pelaku aksi tersebut belum konsisten dalam menolak segala aksi atau tingkah laku yang tidak sesuai aturan atau norma yang berlaku. Selain itu, rendahnya kemampuan literasi media pada masyarakat menjadi alasancancel culture tidak efektif karena justru mampu sebagai aksi bullying. Dalam pengendalian isi siaran media massa diperlukan kepekaan lembaga penyiaran terhadap isu yang sensitif, konsistensi masyarakat dalam memberi saran dan aduan serta bijak dalam memilih tontonan, KPI dan KPID aktif dan responsive dalam menghadapi aduan dan pelanggaran yang terjadi.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectKomisioner KPID Kalimantan Timur, Cancel Culture, Siaran Media Massaen_US
dc.titlePersepsi Komisioner KPID Kalimantan Timur terhadap Cancel Culture dalam Pengendalian Isi Siaran Media Massaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record