dc.description.abstract | ABSTRAK
Nurul Fadhilatul Hidayah, (2024). “Problematika Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Kecamatan Samarinda Seberang” Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.SI selaku Pembimbing I dan Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H. selaku Pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini terdapat praktik pengangkatan anak yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang yang tidak sejalan dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku dengan tidak adanya penetapan anak angkat di pengadilan. Hal tersebut dilakukan hanya dengan persetujuan kedua belah pihak antara orang tua kandung dan orang tua angkat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan praktik pengangkatan tanpa penetapan pengadilan. kedua, untuk mengetahui problematika pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan, baik problematika yang terjadi di masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang maupun problematika menurut pandangan hakim di Pengadilan Agama Samarinda.
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan masyarakat yang melakukan pengangkatan anak dan hakim di Pengadilan Agama Samarinda yang memandang praktik pengangkatan anak. Adapun data sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data diantaranya pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, faktor penyebab pelaksanaan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kecamatan Samarinda Seberang karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap aspek peraturan pengangkatan anak dan kewenangan pengadilan dalam penetapan anak angkat. Adapun faktor lainnya disebabkan karena lamanya proses birokrasi di pengadilan. kedua, problematika yang terjadi dari praktik pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan menimbulkan masalah yang diluar aturan Hukum Islam dan peraturan pemerintah, yaitu orang tua angkat menjadi wali nikah anak angkatnya dan mencatatkan anak angkat ke dalam kartu keluarga dengan status sebagai anak kandung. Selain itu, terjadinya konflik keluarga dalam pembagian harta warisan yang seharusnya anak angkat hanya mendapatkan wasiat wajibah. Serta tidak terjaminnya hak-hak anak angkat dan menimbulkan konflik antar kedua keluarga. Adapun pandangan hakim di Pengadilan Agama Samarinda, jika pengangkatan anak tanpa adanya penetapan pengadilan maka tidak adanya hubungan hukum yang sah antara orang tua angkat dan anak angkat hingga ketidaktahuan antara batas dan hak-haknya serta memberikan peluang pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan tujuannya. Maka dari itu, dapat menimbulkan masalah sehingga terabaikannya perlindungan pada anak angkat. | en_US |