Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam Perkara Cerai Talak
Abstract
ABSTRAK
Nor Fajriah, 2017. Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam Perkara Cerai Talak (Studi Kasus Perkara Nomor: 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dan H. Ashar, M.HI.
Perceraian adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci oleh Allah SWT. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui serta memahami pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda terhadap perkara cerai talak Nomor: 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd dan Untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor: 03/Pdt.G/2014/PTA.Smd sudah sesuai dengan ketentuan hukum formil.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), sumber primernya adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda nomor: 03/Pdt.G.2014/PTA.Smd. Teknik analisis data deduktif yaitu analisis hal yang bersifat umum ke hal yang khusus dengan mengolah data primer dan sekunder diuraikan lalu dihubungkan sehingga menjawab permasalahan. Mengolah data putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda nomor: 03/Pdt.G.2014/PTA.Smd dan buku-buku yang relevan dengan penelitian kemudian dihubungkan sehingga dapat menjawab rumusan masalah.
Cerai talak yang diajukan Pemohon ke Pengadilan Agama Tarakan pada pokoknya karena terjadi pertengkaran sehingga tidak dapat hidup rukun kembali dalam satu rumah tangga. Termohon tidak terima dengan putusan Pengadilan Agama Tarakan karena didalam putusan tersebut tidak terdapat nafkah untuk anak dan mantan istri, lalu Termohon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Setelah mempelajari putusan Pengadilan Agama Tarakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berkesimpulan bahwa adanya tidak sinkronisasi antara putusan dengan berita acara sidang sehingga putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda sudah tepat berdasarkan pasal 195 ayat (1) RBg setiap putusan Hakim harus memuat secara ringkas hal-hal yang dituntut dan jawaban terhadapnya serta alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan itu. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum formil.