Kekerasan Orang Tua dalam Upaya Mendidik Anak (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Undang-Undang)
Abstract
ABSTRAK
Athi’ Maulaya 2024. “Kekerasan Orang Tua dalam Upaya Mendidik Anak (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Undang-Undang)”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I.dan Muhammad Idzhar, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah orang tua kerap kali menjadikan kekerasan sebagai alternatif atau metode dalam mendidik anak agar cepat meraih keberhasilan dan masih mendapat persepsi yang positif dari masyarakat pada umumnya. Namun cara mendidik semacam ini hanya akan memberi dampak keberhasilan yang bersifat sementara. Serta anak akan dirugikan secara fisik, mental, emosional maupun psikologisnya sebagai korban kekerasan. Maka dari itu, tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kekerasan orang tua dalam upaya mendidik anak serta mengetahui perbandingan antara hukum Islam dan Undang-Undang terhadap kekerasan orang tua dalam upaya mendidik anak.
Metodelogi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normative atau pustaka (Library Research), menggunakan pendekatan komparatif dan sumber data primer yang berupa buku, jurnal maupun artikel. Data sekunder berupa Al-Qur’an, Hadist, dan Undang-Undang perlindungan anak serta data tersier yang berupa kamus aatau ensklopedia. Adapun dalam analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif dan komparatif.
Hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa terdapat 2 jenis kekerasan yang kerap digunakan orang tua dalam mendidik anak yaitu kekerasan fisik seperti memukul, mencubit, menampar, menjambak dan kekerasan psikis seperti membentak, menghina, mengabaikan dan masih banyak lainnya.. Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang kekerasan merupakan tindak kejahatan yang dilarang namun dalam Agama Islam tindakan tersebut boleh dilakukan apabila mendatangkan kemaslahatan atau mencegah kemudharatan seperti dalam hal mendisiplinkan anak saat proses mendidik, kekerasan ringan merupakan alternatif terakhir yang boleh digunakan orang tua dalam mendidik anak dengan ketentuan dan batasan yang telah diatur atau yang biasa disebut ghairu mubarrah oleh jumhur ulama, tindakan ini dapat dilakukan apabila orang tua telah yakin akan mendatangkan kemaslahatan untuk. Adapun dalam UndangUndang No. 35 tahun 2014 secara mutlak melarang kekerasan ringan hingga berat yang dilakukan orang tua dalam upaya mendidik adapun sanksi yang diterima orang tua akan berdasarkan pada tingkat kerugian yang dialami anak sebagai korban kekerasan.