Perspektif Mazhab Syafi’i dan KHI dalam Penentuan Wali Nikah bagi Anak Perempuan dari Hasil Luar Nikah (Studi pada KUA Kecamatan Longkali Kabupaten Paser)
Abstract
ABSTRAK
Siti Raudah, 2024, “Perspektif Mazhab Syafi’i dan KHI dalam Penentuan Wali Nikah bagi Anak Perempuan dari Hasil Luar Nikah (Studi pada KUA Kecamatan Longkali Kabupaten Paser)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Hum. selaku pembimbing I dan Abd. Syakur, Lc., M.H. selaku pembimbing II.
Perwalian dalam perkawinan ialah sesuatu yang sangat penting, karena keberadaan seorang wali sangat menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pada dasarnya penentuan wali nikah antara anak yang sah dengan anak yang hasil luar nikah pasti terdapat perbedaan, sebagaimana contoh di KUA Kecamatan Long Kali ada beberapa kasus pernikahan anak perempuan dari hasil kawin hamil menggunakan wali hakim. Adapun yang menjadi tujuan permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui proses penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah di KUA Kecamatan Long Kali. Kedua, untuk mengetahui perspektif mazhab Syafi‟i dalam penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah. Ketiga, untuk mengetahui perspektif KHI dalam penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan Kepala KUA, Penghulu dan Staff KUA Kecamatan Long Kali. Adapun data sekunder berupa kitab Bughyatul Mustarsyifin, kitab Al Hawi Al Kabir, dan KHI. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, proses penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah di KUA Kecamatan Long Kali dimulai dengan melengkapi persyaratan pernikahan memastikan bahwa semua persyaratan pernikahan telah terpenuhi, pihak KUA Kecamatan Long Kali melakukan pengecekan dokumen-dokumen, termasuk buku nikah kedua orang tua mempelai perempuan dan akta kelahiran calon mempelai perempuan dan kasus kelahiran yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya, maka wali hakim akan ditetapkan sebagai wali nikahnya. Kedua, Perspektif Mazhab Syafi‟i terkait penentuan wali nikah bagi anak perempuan dari hasil luar nikah berpatokan pada kenasaban anak yang ditentukan oleh jarak melahirkan setelah adanya pernikahan yang sah. Jika kurang dari 6 bulan maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Dalam hal ini menggunakan wali hakim. Namun, jika jarak melahirkan setelah pernikahan ada 6 bulan atau lebih maka anak bisa dinasabkan kepada ayahnya, serta ayahnya bisa menjadi wali nikah. Ketiga, dalam Pasal 99 KHI, anak yang dianggap sah adalah anak yang dilahirkan sebagai hasil dari pernikahan yang sah. Dalam hal ini menunjukan bahwa meskipun anak yang lahir dari akibat hubungan yang tidak sah, akan tetapi jika kelahirannya terjadi dalam ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut akan memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Maka, ketika merujuk pada KHI maka anak tersebut dapat dikatakan anak yang sah dikarenakan anak tersebut lahir dalam hubungan pernikahan yang sah, meskipun anak tersebut hasil hubungan zina. Dalam hal tersebut penetapan walinya adalah menggunakan wali nasab.