Tinjauan Ushul Fikih Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Mencari Nafkah Di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Irin Elyfah, 2024. “Tinjauan Ushul Fikih Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Mencari Nafkah Di Kota Samarinda. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.” Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. Dan Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan peneliti pada pedagangpedagang yang ada di Kota Samarinda. Peneliti menemukan beberapa pedagang yang masih di bawah umur, yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. Diantaranya yaitu berdagang keliling sekitar lampu merah, masjidmasjid dan tempat-tempat ramai lainnya. dan juga sebagian dari mereka bekerja sebagai karyawan yang menjaga stand makanan-makanan kecil. Peneliti menemukan anak-anak tersebut mencari nafkah setiap hari, mulai dari hari senin hingga hari libur. Sehingga dengan permasalahan ini peneliti ingin mengkaji kebiasaan anak-anak yang ada di Kota Samarinda dalam pandangan Ushul Fikih, agar mengetahui hukum dari permasalahan yang ada pada masyarakat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan penelitian Sosiologis. Kemudian sumber data yang digunakan ialah data primer dengan teknik pengumpulan data, observasi, serta wawancara dan data sekunder yang didapatkan melalui teknik analisis data deduktif ke induktif untuk penarikan kesimpulan analisis.
Sebuah penelitian yang berlokasi di Kota Samarinda, yang mana dalam penelitian ini peneliti meninjau ilmu ushul fikih dalam menyikapi sebuah permasalahan yang dialami anak di bawah umur yang mencari nafkah, adapaun yang menyebabkan anak dalam mencari nafkah terdapat pada beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor perceraian, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi. Kemudian setelah mengetahi faktor-faktor yang terjadi maka peristiwa tersebut dikaitkan pada tinjauan Ushul Fikih untuk dicari dalil yang membolehkannya, sehingga dalil yang membolehkan anak untuk bekerja ialah Istihsan Addharurah, yang mana dilakukan karena melihat kondisi keluarga yang terbilang darurat. Adapun letak kedharuratannya yaitu apabila anak tidak bekerja maka akan terjadi kematian karena sakit, sehingga kurangnya pertolongan dalam hal medis, kemudian putusnya pendidikan akibat kurangnya dorongan dari orang sekitar dalam menuntut ilmu, dan juga dapat menyebabkan kelaparan pada anak sehingga terjadi gizi buruk.