Fenomena Pengumpulan Donasi Pembangunan Langgar di Jalan Raya dalam Perspektif Urf (Studi Pembangunan Langgar Al-Mujahidin di Kelurahan Rapak Dalam Kota Samarinda).
Abstract
ABSTRAK
Zaky Ahmad Syaifullah, 2024 “Fenomena Pengumpulan Donasi Pembangunan Langgar di Jalan Raya dalam Perspektif Urf (Studi Pembangunan Langgar Al-Mujahidin di Kelurahan Rapak Dalam Kota Samarinda). Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga. Jurusan Ilmu Syariah. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala M.H.I dan Ibu Nur Syamsi M.Pd.
Penelitian ini dilatarbelakangi dari pengamatan peneliti mengenai pengumpulan donasi yang berada di kelurahan Rapak Dalam. Penulis menemukan adanya fenomena pengumpulan donasi di jalan raya yang dilakukan oleh pengelola langgar Al-Mujahidin. Dalam membangun langgar metode pengumpulan donasi harus dipertimbangkan dari segi syariat dan norma-norma masyarakat. Pengumpulan donasi di jalan raya merupakan praktik yang dapat mengganggu pengguna jalan, menjadi polemik tersendiri atas kebolehannya. Dengan permasalahan demikian peneliti bertujuan untuk mengkaji persepsi masyarakat terhadap adanya praktik, pemanfaatan donasi di jalan raya untuk pembangunan langgar, dan perspektif urf mengenai praktik pengumpulan donasi pembangunan langgar di jalan raya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris denganmenggunakan pendekatan studi kasus (case studies). Sumber data penelitian ini berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat, ulama, pengelola langgar, dll, sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, dll. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori Miles dan Hubberman yaitu pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan data.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengumpulan donasi pembangunan langgar di jalan raya sebanyak 6 masyarakat merespon baik dan 10 masyarakat lainnya menolak dengan alasan mengganggu aktivitas jalan. Adapun pemanfaatan donasi pengelola langgar membagi 2 hal yaitu 90% dana untuk pembangunan infrastruktur dan 10% dana untuk upah petugas pengumpulan di jalan raya. Adapun perspektif urf terhadap praktik pengumpulan donasi pembangunan langgar di jalan raya, dalam Islam dianggap mubah sebagaimana pandangan dari para ulama. Namun praktik pengumpulan donasi pembangunan langgar Al-Mujahidin di jalan raya belum memenuhi syarat daripada urf, maka praktik condong kepada urf fasid sebab tingkat mudarat lebih tinggi dari maslahat. Adapun praktik dapat dikatakan urf sahih bilamana pengelola memperhatikan sebagai berikut; memastikan tempat bisa dilakukan pemberhentian, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, dan memastikan pengumpulan tidak membahayakan masyarakat.