Kesadaran Hukum Kaum Milenial terhadap Kewajiban Mengqada Salat Fardu yang Sengaja Dilewatkan (Studi Kasus di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Yusran Tsaniansyah, 2024. “Kesadaran Hukum Kaum Milenial terhadap Kewajiban Mengqada Salat Fardu yang Sengaja Dilewatkan (Studi Kasus di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, S.H.I., M.Ag dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perilaku kaum milenial yang ada diKelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir dalam menyikapi ibadah salat yang diwajibkan atasnya. Mereka seakan menganggap remeh ibadah salat fardu tersebut tanpa ada rasa takut bila tidak mengerjakannya. Dengan permasalahan demikian, peneliti bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum kaum milenial di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir terhadap kewajiban mengqada salat fardu yang sengaja dilewatkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian yakni berjumlah 15 orang kaum milenial di Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir. Objek penelitian adalah kesadaran hukum kaum milenial terhadap kewajiban mengqada salat fardu. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Adapun aspek-aspek yang dianalisis berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, dan ijma para ulama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum mengqada salat fardu yang sengaja dilewatkan adalah wajib, baik dikarenakan uzur maupun tidak. Jumhurulama bermazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena lupa diwajibkan untuk mengqadanya, maka kewajiban tersebut lebih utama dibebankan kepada orang yang meninggalkan salat dengan sengaja. Kemudian hasil penelitian terhadap 15 subjek penelitian berdasarkan 4 indikator kesadaran hukum telah diketahui bahwa 7 orang responden memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik terhadap kewajiban mengqada salat fardu yang sengaja dilewatkan, dan 8 orang lainnya memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang kurang baik. Kemudian mengenai sikap dan perilaku hukum, 3 orang responden memiliki sikap dan perilaku hukum yang baik terhadap kewajiban mengqada salat fardu yang sengaja dilewatkan, dan 12 orang lainnya memiliki sikap dan perilaku hukum yang kurang baik.