View Item 
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga
  • View Item
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PEMAHAMAN MASYARAKAT SAMARINDA TERHADAP PENGHULU DALAM NIKAH SIRI (STUDI PERNIKAHAN KECAMATAN LOA JANAN ILIR)

Thumbnail
View/Open
Abstrak_MUHAMMAD SUWANDI_HK.pdf (84.49Kb)
Date
2024-07
Author
SUWANDI, MUHAMMAD
Metadata
Show full item record
Abstract
Muhammad Suwandi, 2017. “Pemahaman Masyarakat Samarinda terhadap Penghulu dalam Nikah Siri (Studi Pernikahan di Kecamatan Loa Janan Ilir)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. UU No.1 Tahun 1974 Jo. UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 telah mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, realita yang ada pada masyarakat Harapan Baru, mereka memiliki pemahaman masyarakat terhadap penghulu tidak resmi atau ilegal dalam pernikahan siri, karena banyaknya terjadinya pernikahan siri di Kecamatan Loa Janan Ilir, khususnya Kelurahan Harapan Baru. Pernikahan siri yang dilakukan tanpa pengakuan resmi dari negara. Ada rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama, bagaimana pemahaman masyarakat Samarinda terhadap penghulu dalam nikah siri. Kedua, bagaimana pelaksanaan pernikahan siri. Ketiga, faktor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat melakukan pernikahan siri. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman, yaitu: Pengumpulan Data, Pengurangan Data, Penyajian Data, Kesimpulan Data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang peran penghulu dalam pernikahan siri beragam. Masyarakat menganggap penghulu sebagai figur penting yang membantu menghindari zina dan mendukung pasangan untuk menikah secara agama. Pelaksanaan pernikahan siri yang terjadi di masyarakat tidak berbeda jauh dengan pernikahan resmi, hanya saja pelaksanaan pernikahan siri tidak memenuhi standar administrasi pemerintah, yaitu tidak tercatat di KUA sebagaimana Pasal 2. Adapun beberapa faktor yang mendorong terjadinya nikah siri seperti budaya, agama, dan kondisi sosial ekonomi. Sebaliknya, ada yang melihat peran penghulu dalam pernikahan siri sebagai bentuk praktik yang tidak diakui secara hukum negara.
URI
http://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4721
Collections
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga [142]

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV