TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI BELIAN SEBAGAI METODE DAN ALTERNATIF PENGOBATAN TRADISIONAL OLEH MASYARAKAT SUKU PASER (Studi di Desa Bente Tualan Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser)
Abstract
Baiq Yunita Raihanah, 2020. “Tinjauan ‘Urf terhadap Tradisi Belian sebagai Metode dan Alternatif Pengobatan Tradisional oleh Masyarakat Suku Paser (Studi di Desa Bente Tualan Kecamatan Longkali Kabupaten Paser)”. Skripsi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku pembimbing I dan Ustadz Abdul Syakur, Lc., M.H selaku pembimbing II.
Pelestarian budaya merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan. Namun, sebagai umat beragama tentunya terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilanggar oleh pemeluknya termasuk di dalam menjalankan tradisi. Sehingga setiap segala sesuatu yang akan dilakukan tanpa adanya contoh dan tuntunan dari agama, tentunya memerlukan penelitian dan penggalian yang mendalam mengenai hukum pelaksanaannya. Salah satu tradisi yang masih dipraktikkan pada saat ini adalah tradisi Belian. Tradisi ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku Paser sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah yaitu:
(1) Bagaimana prosesi pelaksanaan pengobatan Belian yang dijadikan sebagai metode dan alternatif pengobatan tradisional oleh masyarakat suku Paser?
(2) Bagaimana tinjauan ‘Urf terhadap tradisi Belian yang dijadikan sebagai metode dan alternatif pengobatan tradisional oleh masyarakat suku Paser?
Adapun dalam penggalian hukum pelaksanaannya akan dianalisis berdasarkan pandangan hukum Islam yang ditinjau berdasarkan tinjauan ‘Urf, sehingga penelitian hukum ini dapat dikatakan sebagai penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, ditemukan simpulan bahwa:
(1) Prosesi pelaksanaan pengobatan dengan metode Belian dilaksanakan dengan tarian yang dilakukan oleh mulung sambil merapalkan mantra-mantra tertentu yang ditujukan untuk arwah nenek moyang, yang dalam prosesnya diiringi dengan tabuhan alat musik tradisional. Berakhirnya pelaksanaan Belian ditandai dengan pengunduran semua peralatan dan prosesi menurunkan belai panti ke tanah atau hutan sesuai dengan arahan dari sang mulung yang memiliki kemampuan untuk menghubungkan antara pelaku pengobatan dengan arwah para leluhur.
(2) Pelaksanaan tradisi Belian dalam tinjauan ‘Urf dilihat berdasarkan beberapa aspek, di antaranya sifat, ruang lingkup berlakunya, dan keabsahannya. Adapun tradisi ini berdasarkan sifatnya diklasifikasikan ke dalam ‘Urf ‘Amali karena ia merupakan tradisi yang berupa perbuatan. Sedangkan berdasarkan ruang lingkup berlakunya, tradisi ini diklasifikasikan ke dalam ‘Urf Khas (khusus) karena ia tidak dilakukan secara umum oleh semua kalangan masyarakat, namun hanya dipraktikkan dan dilaksanakan oleh masyarakat suku Paser. Sedangkan apabila dilihat berdasarkan keabsahannya, maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘Urf Fasid karena tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya ‘Urf Shahih.