Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produsen Keripik Singkong Non Sertifikat di Kota Samarinda
Abstract
Puji Ayu Kartika. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produsen Keripik Singkong Non Sertifikat di Kota Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Alfitri, S.Ag., M.Ag., LLM, Ph.D dan Hervina, M.Ag. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya makanan dalam kemasan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga diketahui masih banyak beredar tanpa izin edar atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga serta informasi tentang produk yang dicantumkan pada label. Makanan kemasan diatur peredarannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan yang mewajibkan pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan memiliki surat persetujuan pendaftaran dan berlaku juga untuk industri rumah tangga hanya saja dalam penerbitannya dikeluarkan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan pada wilayahnya. Maka rumusan masalah yang terkait boleh atau tidak produk industri rumah tangga beredar tanpa sertifikat produksi pangan, faktor-faktor yang mempengaruhi produsen industri rumah tangga belum memilki sertifikat produksi pangan dan tinjauan hukum islam terhadap ketiadaan sertifikat produksi pangan. Penelitian ini bersifat lapangan (field research). Menggunakan sumber data primer ialah hasil wawancara dengan 8 produsen keripik singkong yang belum memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan sumber sekunder peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa produk yang dihasilkan oleh industri rumah tangga harus memilki izin edar sebelum diedarkan ke pasaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Serta faktor-faktor penyebab dari produsen keripik singkong yang tidak memiliki sertifikat adalah keterbatasan waktu, kurang pengetahuan, tempat produksi yang tidak memadai, dan produsen yang menganggap rumit, susah dan ada biaya. Selanjutnya, dalam hukum Islam sertifikat produksi pangan industri rumah tangga diwajibkan karena memiliki kesesuaian dengan maslahah mursalah yang merupakan kemaslahatan tanpa ada dalil syar’i yang mendukung atau menolaknya dan adanya sertifikat produksi pangan industri rumah tangga memiliki tujuan yang sama dengan produksi dalam Islam. Selain itu, Itikad baik seorang produsen untuk memenuhi tujuan memberikan produk yang baik dan halal kepada konsumen dalam mendapatkan ridho dari Allah SWT menjadi penunjang kewajiban sertifikat produksi pangan terhadap produk makanan olahan keripik singkong.