TRADISI BATUNGGU KUBUR MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA DAN TINJAUAN ‘URF (STUDI DI DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN MUARA MUNTAI)
Abstract
Muhayan, 2020. “Tradisi Batunggu Kubur Pandangan Tokoh Agama Menurut Tinjauan ‘Urf (Studi di Desa Pulau Harapan Kecamatan Muara Muntai)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I, M.S.I selaku pembimbing I dan Ibu Devi Kasumawati, S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini meneliti kebiasaan dan kepercayaan masyarakat Desa Pulau Harapan melakukan tradisi batunggu kubur, yang mana tradisi tersebut menunggu kuburan dan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an bagi si mayit yang berada dalam kubur. Tradisi ini melibatkan sejumlah tokoh agama dan santri untuk menginap di kuburan selama tradisi dilakukan. Sehingga peneliti tertarik mengkaji dengan tinjauan ‘urf. Penelitian ini bertujuan mengetahui: pertama, bagaimana praktik batunggu kubur di Desa Pulau Harapan Kecamatan Muara Muntai. Kedua, bagaimana pandangan tokoh agama Desa Pulau Harapan terhadap praktik batunggu kubur. Ketiga, bagaimana tinjauan ‘urf terhadap praktik batunggu kubur yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pulau Harapan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan analisis kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui observasi dilakukan di Desa Pulau Harapan, wawancara dengan mewawancarai 5 pelaku tradisi dan 11 tokoh agama sebagai informan, serta dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Dan teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, tradisi batunggu kubur di Desa Pulau Harapan dilakukan selama 3 hari 3 malam, dengan menginap di kubur dan membaca Al-Qur'an sesuai permintaan ahli waris, melibatkan 8 orang, 4 orang di siang hari dan 4 orang di malam hari. Kedua, adapun pandangan tokoh agama terhadap tradisi batunggu kubur di Desa Pulau Harapan, dari 11 tokoh agama, 7 mendukung — 5 di antaranya melakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan berpandangan salah satu kebaktian anak kepada orang tua. Sementara 4 menolak, berpendapat tidak dilakukan di zaman Nabi Muhammad SAW, maka dianggap musyrik, dan bertentangan dengan syariat Islam. Maka pandangan tokoh agama di Desa Pulau Harapan memperbolehkan tradisi tersebut karena membawa manfaat. Ketiga, tinjauan ‘urf terhadap tradisi batunggu kubur merupakan kebiasaan masyarakat Desa Pulau Harapan, maka termasuk dalam kategori ‘urf ‘amali, sebuah hubungan yang berkaitan kebiasaan sosial atau perbuatan, juga termasuk kategori ‘urf khas, yaitu kebiasaan yang hanya diterapkan dalam kelompok masyarakat tertentu dan tidak berlaku secara umum, dan termasuk kategori ‘urf sahih karena memenuhi empat syarat sebagai berikut: tidak melanggar dalil nash, tidak menimbulkan kerusakan, dikenal masyarakat, dan tidak berlaku dalam ibadah yang telah ditetapkan dengan jelas dalam syariat Islam (ibadah mahdhah).