FENOMENA SENGKETA WARISAN ANTAR SAUDARA KANDUNG DI KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN PERSPEKTIF FIKIH MAWARIS
Abstract
Fakhrur Raji, 2020. “Fenomena Sengketa Warisan Antar Saudara Kandung di Kecamatan Balikpapan Selatan Perspektif Fiqih Mawaris”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I., selaku pembimbing I dan Maiysarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D., selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan warisan antar saudara kandung yaitu Kustinah, Dartina, dan Hastuti yang memperebutkan sebuah rumah yang ditempati oleh salah satu dari saudari yaitu Kustinah. Puncaknya, saudari Kustinah harus keluar dari rumah yang ditempatinya saat ini, akan tetapi saudari Kustinah tidak menginginkan karena dia mempunyai peran besar sehingga rumah tersebut bisa berdiri. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa warisan antar saudara kandung di Kecamatan Balikpapan Selatan dan pandangan Fiqih Mawaris terhadap proses penyelesaian sengketa warisan antar saudara kandung di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Jenis penelitian yang digunakan ini adalah normatif-empiris. Sumber data dalam penelitian ini ialah data primer yang didapat dari responden di lapangan dan data sekunder didapat dari sumber kepustakaan dan literatur-literatur terkait. Sedangkan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena sengketa warisan antar saudara kandung di Kecamatan Balikpapan Selatan mempunyai beberapa faktor penyebab, di antaranya yaitu harta warisan yang ditinggalkan dikuasai oleh sebagian ahli waris. Selain itu, adanya penguasaan hak kuasa (sertifikat) atas sebagian harta warisan oleh sebagian ahli waris kepada pihak ketiga (orang lain) karena sertifikat dipegang oleh bukan saudara kandung. Di satu sisi, pernikahan yang dilakukan lebih dari satu kali menjadi faktor penyebab adanya sengketa warisan. Dalam proses pembagian harta warisan, seorang istri (ibu saggha) mendapatkan 1/8, Kustinah dan 2 saudara perempuan yang lain mendapatkan 2/3, sedangkan anak dari alm. Ruslin (keponakan) mendapatkan asabah.