Penyelesaian Sengketa Harta Bersama (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor : 10/Pdt.G/PTA.Smd. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Alfia Mardhiyaty, 2017. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor : 10/Pdt.G/PTA.Smd. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian Ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I dan Dr. Lilik Andaryuni, S.HI, M.SI
Penelitian ini berawal dari adanya Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor : 10/Pdt.G/2016/PTA.Smd yang berisikan mengenai sengketa harta bersama yang terjadi di Pengadilan Agama Samarinda. Harta yang disengketakan tersebut adalah 2 (dua) petak tanah yang merupakan tanah bawaan Penggugat dan di atasnya dibangun beberapa ruko dan rumah bangsalan yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat beserta uang hasil sewanya yang dinikmati Tergugat sendiri. Dari hasil sidang di Pengadilan Agama Samarinda maka dijatuhkanlah putusan untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing setengah bagian. Kemudian Tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, menurut Pembanding/Tergugat, majelis Hakim Tingkat Pertama berani memanipulasi fakta hukum dimana dalam pemeriksaan di tempat telah ditemukan bangunan Masjid di atas tanah yang disengketakan, namun pada gugatan Penggugat di Pengadilan Agama tidak mencantumkan objek tersebut, sehingga antara surat gugatan dengan kenyataan berbeda yang menurut hukum acara perdata hal tersebut sudah cacat formil. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan serta pertimbangan pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam memeriksa kasus tersebut.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), sumber primernya ialah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor : 10/Pdt.G/2016/PTA. Smd dengan menggunakan pendekatan kasus dan yuridis normatif, yang diolah secara deduktif-induktif yaitu mengkaji setiap amar putusan dan disesuaikan dengan Undang-undang serta norma hukum yang berlaku dan kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada putusan nomor : 10/Pdt.G/2016/PTA. Smd telah membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena berdasarkan undang-undang hukum acara perdata, yang menyatakan bahwasannya gugatan yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA No.4 Tahun 1996 adalah cacat formil maka putusan dijatuhkan harus jelas dan tegas dengan mencantumkan putusan : gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).