Show simple item record

dc.contributor.authorJARWANTO, ALFI ATHALLAH
dc.date.accessioned2025-06-25T06:09:03Z
dc.date.available2025-06-25T06:09:03Z
dc.date.issued2024-08
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4878
dc.description.abstractAlfi Athallah Jarwanto, 2024. “Analisis Perbandingan Risiko Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah Periode (2018–2023)”. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Nurul Fadhilah, S.S.T., M.E sebagai Dosen Pembimbing I dan Mahmud Al Chusairi, M.E sebagai Dosen Pembimbing II. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya perbedaan atau tidak adanya perbedaan risiko pembiayaan bermasalah dengan rasio Non Performing Financing (NPF) pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah pada periode 2018–2023. Risiko pembiayaan ini muncul ketika nasabah atau pihak peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada bank. Penelitian ini bertujuan untuk perbandingan risiko pembiayaan bermasalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah yang menggunakan rasio Non Performing Financing (NPF) dan bersumber dari laporan keuangan triwulan I sampai dengan IV periode 2018–2023 dari kedua bank tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kuantitatif, dengan pendekatan komparatif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan triwulan I sampai dengan IV kedua bank yang diperoleh dengan teknik studi pustaka dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan tiga tahapan, yaitu tahap deskripsi data, tahap uji persyaratan di antaranya uji normalitas serta uji homogenitas, dan tahap pengujian hipotesis di antaranya uji independent sample t-test serta uji Mann Whitney. Hasil penelitian menemukan bahwa kedua bank ini masuk dalam kategori “SEHAT” antara pembiayaan bermasalah (NPF) pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah periode 2018, Bank Muamalat Indonesia masuk dalam kategori “SEHAT” sedangkan Bank Mega Syariah dalam kategori “SANGAT SEHAT”. Antara pembiayaan bermasalah (NPF) pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah periode tahun 2019, terdapat perbedaan di mana Bank Muamalat Indonesia pada triwulan I s/d IV masuk kategori “SEHAT”, sedangkan Bank Mega Syariah termasuk dalam kategori “SANGAT SEHAT”. Pada triwulan II dan IV pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah periode tahun 2020, tidak terdapat perbedaan antara Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah. Periode tahun 2021, terdapat perbedaan pada kedua bank ini, terlihat pada laporan triwulan I dan II, di mana pada laporan keuangan Bank Mega Syariah di atas 1%, sedangkan Bank Muamalat Indonesia persentasenya sangat rendah yaitu di bawah 1. Periode 2022, tidak terdapat perbedaan, kedua bank ini dapat dikategorikan “SANGAT SEHAT” pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah periode 2023en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectRisiko Pembiayaan, Non Performing Financing (NPF), Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Perbandingan.en_US
dc.titleANALISIS PERBANDINGAN RISIKO BANK MUAMALAT INDONESIA DAN BANK MEGA SYARIAH PERIODE (2018-2023)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record