dc.description.abstract | Laila Karomatul Ilmi, 2020. “Tradisi Nae’ Ayun Dalam Adat Kutai Menurut Pandangan Tokoh Agama Dan Tinjauan ‘Urf (Studi di Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai)”. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Sulung Najmawati Zakiyya, S.Sy., M.H.
Latar belakang penelitian ini terkait tradisi naik ayun yang dilaksanakan bersamaan dengan tasmiyah atau aqiqah yang biasa disebut oleh masyarakat Kutai dengan istilah “Nae’ Ayun”. Tradisi tersebut dilaksanakan karena masyarakat memiliki kepercayaan terhadap anak yang lahir pada bulan safar akan memiliki karakter emosional, pembangkang, mengalami hambatan serta masalah hidup yang berat, dan hal buruk lainnya. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi nae’ ayun, yang memungkinkan adanya kesalahan definisi terkait nilai-nilai tradisi tersebut. Kedua, untuk mengetahui pandangan tokoh agama Desa Muara Muntai Ilir terhadap tradisi nae’ ayun. Ketiga, untuk mengetahui tinjauan ‘Urf terhadap tradisi nae’ ayun pada masyarakat di Desa Muara Muntai Ilir.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi responden adalah tokoh agama dan pelaku tradisi di Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, tradisi nae’ ayun di Desa Muara Muntai Ilir dilakukan sejak zaman dahulu yang dilakukan hingga saat ini pada anak yang lahir di bulan safar. Adapun prosesinya menggunakan benda dan alat yang mendukung prosesi tersebut seperti kain, lilin, sedikit darah, mandau, gunting, dan lain-lain. Kedua, pandangan tokoh agama Muara Muntai Ilir menolak adanya media peduduk, beras kuning, dan darah ayam pada prosesi pelaksanaan tradisi nae’ ayun, disebabkan timbulnya perbuatan yang menyalahi syariat agama, yang mana penjelasan sangat tegas disampaikan oleh tokoh agama yang merujuk dengan al-Qur’an. Ketiga, tinjauan ‘Urf terhadap tradisi nae’ ayun yang dilakukan oleh masyarakat yang dipercayai adanya sebuah tradisi yang bisa memberikan keselamatan, keberuntungan serta kebaikan kepada anak dan keluarganya, yang mana perbuatan tersebut menyimpang dari syariat Islam. | en_US |