Show simple item record

dc.contributor.authorILHAMSYAH, NUR SYABAN
dc.date.accessioned2025-07-15T02:31:01Z
dc.date.available2025-07-15T02:31:01Z
dc.date.issued2024-07
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5037
dc.description.abstractNur Syaban Ilhamsyah, 2020. “Pemberian Nama Nasab Kepada Anak Angkat Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku Pembimbing I dan Dr. Bahrani, M.Pd selaku Pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengangkatan anak yang bertentangan dengan Hukum Islam dan Hukum Positif. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Sotek yaitu mereka memberikan nasabnya kepada anak angkat, karena masyarakat di sini beranggapan hal itu merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi pada masyarakat. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: yang pertama, apa yang menjadi faktor orang tua angkat memberikan nama nasabnya kepada anak angkat; kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pemberian nama nasab kepada anak angkat; dan yang ketiga, apa implikasi dari pemberian nama nasab kepada anak angkat menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang artinya data-data yang diperoleh berdasarkan fakta lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data ada dua, yaitu data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan cara wawancara tokoh agama dan masyarakat Sotek, sedangkan data sekunder diperoleh dari perpustakaan berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah: Pertama, alasan orang tua angkat memberikan nasabnya kepada anak angkat mereka dikarenakan kurangnya pemahaman mereka terkait hukum dan juga karena mereka masih memiliki hubungan keluarga sehingga beranggapan seperti itu merupakan hal yang wajar. Kedua, memberikan nasab kepada anak angkat yang dilakukan oleh masyarakat Sotek jika ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif, yaitu dalam Hukum Islam anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Nasab anak angkat tetaplah kepada orang tua kandungnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 39 ayat (2) telah menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Dalam Undang-Undang tersebut lebih menekankan pada hak anak untuk mengetahui asal-usulnya, sementara dalam Hukum Islam menekankan pada pentingnya menjaga nasab asli anak. Ketiga, implikasi dari pemberian nama nasab kepada anak angkat ini menurut Hukum Islam dan Hukum Positif yaitu memiliki hubungan nasab, waris, dan juga perwalian dengan orang tua angkatnya. Hal tersebut tentu saja dilarang, dikarenakan anak angkat tetaplah menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya, bukan dari orang tua angkat. Sama halnya dengan perwalian, orang tua angkat tidak boleh menjadi wali nikah dari anak angkatnya karena tidak memiliki hak dan juga bukan merupakan mahram.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectNasab, Anak Angkat, Hukum Islam, Hukum Positif, Warisan, Perwaliaen_US
dc.titlePEMBERIAN NAMA NASAB KEPADA ANAK ANGKAT KELURAHAN SOTEK KECAMATAN PENAJAM (Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record