TINJAUAN URF TERHADAP TRADISI TOLAK BALA BULAN SAFAR DESA SALIMBATU KEC. TANJUNG PALAS TENGAH KAB. BULUNGAN KALIMANTAN UTARA
Abstract
Risky Saputra, 2020. “Tinjauan Urf Terhadap Tradisi Tolak Bala Bulan Safar Desa Salimbatu Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Kalimantan Utara”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Hervina, S.H.I., M.Ag. selaku pembimbing I dan ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi Tolak Bala Bulan Safar yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Salimbatu, merupakan bentuk ikhtiar atau usaha masyarakat Desa Salimbatu agar terhindar dari bala dan musibah. Masyarakat di sana meyakini bahwa bulan Safar adalah bulan nahas atau bulan yang dianggap sial, maka dari itu tradisi tolak bala dilaksanakan dengan cara membaca doa di pinggiran sungai dengan membawa media berupa air, abu, garam, beras, telur, serta membawa ketupat dan latup. Setelah dibacakan doa tolak bala, ketupat dan beberapa media lainnya dibuang ke sungai dengan harapan agar dijauhkan dari bala musibah.
Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana prosesi tradisi tolak bala Desa Salimbatu; kedua, analisis ‘Urf terhadap tradisi tolak bala Desa Salimbatu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosesi pelaksanaan tradisi tolak bala Bulan Safar Desa Salimbatu dan juga mengetahui tinjauan ‘Urf terhadap pelaksanaan tradisi tolak bala Desa Salimbatu.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan analisis kualitatif, yang artinya data-data yang diperoleh berdasarkan fakta lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data ada dua, yaitu primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Salimbatu. Sedangkan data sekunder diperoleh dari perpustakaan, buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini bahwa: pertama, tradisi tolak bala dilaksanakan pada Bulan Safar, yakni setelah masuk 10 hari dan di akhir Bulan Safar. Ketika hendak melaksanakan tradisi tolak bala, masyarakat akan membawa media berupa ketupat, latup, air, garam, abu, beras, dan telur, kemudian akan dibacakan doa tolak bala. Setelah pembacaan doa selesai, beberapa media yang digunakan dalam tradisi tolak bala tersebut akan dibuang ke sungai dengan harapan bisa menjauhkan bala dan musibah.
Kedua, tradisi tolak bala pada Bulan Safar ini termasuk ke dalam ‘Urf ‘Amali yaitu berupa perilaku, dan termasuk ‘Urf Khash yaitu yang umum berlaku di suatu tempat tertentu. Kemudian tradisi ini juga termasuk ke dalam ‘Urf Fasid yang bertentangan dengan dalil syara’ karena percaya terhadap bulan sial, membuang makanan pada prosesi pelaksanaannya, serta masuk ke dalam perbuatan syirik karena ketika membuang makanan akan membacakan sebuah mantra untuk menjauhkan bala. Namun, tidak sepenuhnya ‘Urf Fasid, tradisi ini masih termasuk ‘Urf Shahih karena masih membaca doa tolak bala yang umum digunakan dan tidak bertentangan dengan dalil syara’.