UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA WANITA BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM TINJAUAN MAQASID SYARIAH
Abstract
Nuraini, 2024, “Upaya Pemenuhan Hak Narapidana Wanita Berkebutuhan Khusus Dalam Tinjauan Maqasid Syariah di Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong”. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H.
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk tahanan yang telah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengenai hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan. Akan tetapi, masih ada hak-hak yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak narapidana wanita yang memiliki anak dan menyusui dalam tinjauan Maqasid Syariah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong.
Skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif serta pendekatan penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data: primer yaitu narapidana wanita yang memiliki anak dan menyusui serta petugas lapas atau sipir; sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal yang relevan serta undang-undang yang terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun peneliti menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisis fakta-fakta hukum mengenai hak-hak narapidana wanita yang memiliki anak dan menyusui serta menganalisis ke dalam perspektif Maqasid Syariah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana yang memiliki anak dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong sudah cukup berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan, seperti hak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, hak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, hak mendapat perlakuan yang baik, dan juga hak menerima dan menolak kunjungan keluarga. Kedua, dalam tinjauan Maqasid Syariah telah terpenuhi dengan baik. Upaya yang dilakukan oleh lapas dalam memberikan pemenuhan hak tersebut berupa Hifz al-din yaitu hak beragama dengan adanya kebebasan menjalankan ibadah serta fasilitas keagamaan lainnya; Hifz al-nafs yaitu adanya makanan bergizi yang didapatkan oleh narapidana wanita secara baik terutama yang memiliki anak dan menyusui; Hifz al-nasl yaitu berupa kebolehan membawa anak ke dalam lapas untuk mendapatkan susu ASI ibunya hingga usia 2 (dua) tahun; Hifz al-aql yaitu berupa adanya pemberian buku dan fasilitas perpustakaan serta pelatihan keterampilan yang diberikan oleh pihak lapas sebagai upaya pemenuhan hak-hak mereka.