PANDANGAN ORANG TUA PENGANTIN DAN KEPALA KUA TERHADAP PEMILIHAN SAKSI “ADIL” DALAM PERNIKAHAN (Studi di Kabupaten Kutai Kartanegara)
Abstract
Eva Wati, 2020. “Pandangan Orang Tua Pengantin dan Kepala KUA Terhadap Pemilihan Saksi ‘Adil’ Dalam Pernikahan (Studi Kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara).” Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. H. Materan, M.HI dan Dewi Maryah, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini terkait syarat menjadi saksi pernikahan. Para orang tua atau pengantin sering melupakan syarat “adil” untuk saksi pernikahan. Banyak masyarakat dengan tingkat religius berbeda-beda, sehingga bisa terjadi kekeliruan dalam pemilihan saksi untuk pernikahan dengan salah satu kriteria yaitu adil berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan tujuan penelitian ini adalah: Pertama, mengetahui pandangan orang tua pengantin terkait kriteria adil bagi saksi pernikahan. Kedua, mengetahui pandangan kepala KUA terhadap saksi pernikahan yang “adil”. Ketiga, memahami kedudukan saksi “adil” dalam pernikahan berdasarkan fikih munakahat.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah pengantin dan orang tua pengantin, beberapa kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pihak Kementerian Agama bagian Bimbingan Masyarakat Islam. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, masih banyak orang tua pengantin atau pengantin tidak memahami esensi dari saksi pernikahan. Kedua, kepala Kantor Urusan Agama terkait saksi pernikahan “adil” hanya menggunakan penjelasan secara umum, tidak spesifik, serta pemahaman yang digunakan mengikuti mazhab Syafi’i tetapi nyatanya yang terjadi di lapangan menggunakan paham mazhab Hanafi. Ini menunjukkan saksi pernikahan “adil” tidak dipahami sebagaimana semestinya berdasarkan hadis: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi). Ketiga, dalam fikih munakahat, saksi “adil” termasuk syarat dasar dari saksi pernikahan. Ini menunjukkan “adil” berarti sangat penting sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan. Mazhab yang digunakan adalah Imam Syafi’i.