PANDANGAN MAQASHID SYARIAH DAN TOKOH NAHDHATUL ULAMA SERTA MUHAMMADIYAH SAMARINDA TERHADAP FENOMENA CHILDFREE PADA PERNIKAHAN GENERASI MUDA
Abstract
Dina Wulandari, 2020. “Pandangan Maqashid Syariah dan Tokoh Nahdhatul Ulama serta Muhammadiyah Samarinda Terhadap Fenomena Childfree Pada Pernikahan Generasi Muda”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina S.H.I., M.Ag selaku pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar Lc., M.H. selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah hadirnya fenomena childfree, yaitu sebuah pilihan hidup untuk tidak memiliki anak yang dilakukan secara sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun yang ramai di media sosial. Fenomena childfree di Indonesia terjadi di dalam hubungan pernikahan, khususnya pada hubungan pernikahan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui fenomena childfree pada pernikahan generasi muda, mengetahui pandangan maqashid syariah terhadap fenomena childfree pada pernikahan generasi muda, dan mengetahui bagaimana pandangan tokoh Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah Samarinda terhadap fenomena childfree pada pernikahan generasi muda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan penelitian studi komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer (wawancara, dokumentasi, dan kuisioner) dan sekunder (Al-Qur’an, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 40 Tahun 2009, Kompilasi Hukum Islam, buku, skripsi, jurnal, dan lainnya). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan kuisioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, fenomena childfree meluas di Indonesia di media sosial dengan pemaknaan pasangan yang tidak ingin memiliki anak di dalam pernikahan. Kedua, fenomena childfree khususnya pada pernikahan generasi muda dinilai bertentangan dengan nilai maqashid syariah pada tingkat hajiyyat yang menganjurkan untuk memiliki serta memperbanyak keturunan di dalam hubungan pernikahan. Ketiga, pendapat tokoh Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah Samarinda hampir sama dalam menilai childfree. Tokoh Muhammadiyah Samarinda menilai childfree adalah sebuah kemakruhan namun tidak sampai ke haram sebab tidak ada dasar hukum yang jelas melarang childfree. Sedangkan, tokoh Nahdhatul Ulama berpendapat bahwa childfree hukumnya adalah haram apabila dilakukan dengan pengangkatan rahim. Keselarasan dapat terlihat dalam menilai pasangan childfree. Keduanya sepakat pasangan childfree memiliki pemikiran yang keliru terhadap anak serta childfree bertentangan dengan syariat Islam.