Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur)
Abstract
Saidatul Karimah, 13.1201.0015. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur). Institut Agama Islam Negeri Samarinda 2017. Di bawah bimbingan Dr. Abnan Pancasilawati, M. Ag dan H. Ashar, S.HI, M. HI.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bentuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur dan faktor hambatan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur serta dikaitkan bentuk penanganannya menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil objek penelitian di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan cara deskriptif analitis. Adapun pendekatan penilitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif.
P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur merupakan Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Pereampuan dan Anak. Salah satu kasus yang ditangani oleh P2TP2A adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur (1) pelayanan medis, diberikan untuk korban yang mengalami kekerasan fisik yang membutuhkan pengobatan dalam hal ini P2TP2A bermitra dengan Rumah Sakit Wahab Syahrani, selain itu pelayanan ini diberikan untuk korban yang ingin melakukan visum yang digunakan sebagai barang bukti. (2) pelayanan psikis, diberikan bagi korban yang memerlukan pemeriksaan psikologi, dalam hal ini P2TP2A bermitra dengan psikolog-psikolog. (3) pelayanan hukum, diberikan berupa konsultasi hukum atau pendampingan terhadap korban yang mengingingkan kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum. (4) pelayanan rumah aman, diberikan apabila korban merasa jiwanya terancam keselamatannya atau bagi korban yang menginginkan tempat untuk menenangkan diri.
Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di P2TP2A sudah berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, hanya saja masih terdapat faktor hambatan dalam penerapan Undang-Undang tersebut yaitu ketersediaan dana yang diberikan Pemerintah masih kurang, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana masih perlu ditingkatkan.