PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP NON PERFORMING FINANCING PADA BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2019-2023
Abstract
Difen Azistya Ma’ruf, 2024. “Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Non Performing Financing pada Bank Umum Syariah Periode 2019–2023”. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Akhmad Nur Zaroni, M.Ag sebagai Dosen Pembimbing I dan Tika Parlina, M.M sebagai Dosen Pembimbing II.
Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya risiko pembiayaan yang macet, khususnya di Bank Umum Syariah (BUS) yang diduga disebabkan oleh pembiayaan yang menggunakan akad kerja sama, yaitu pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Musyarakah. Adanya risiko pembiayaan yang macet sudah tentu dapat mengganggu efektivitas perbankan syariah, terutama dalam kinerja bank syariah itu sendiri, sehingga perlu adanya pengukuran tentang sejauh mana implikasi pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap pengukuran pembiayaan yang macet dengan menggunakan rasio Non Performing Financing (NPF) Bank Umum Syariah (BUS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara parsial maupun simultan pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Non Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah (BUS).
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan populasi sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampel penelitian ini menggunakan metode sampel jenuh, yang artinya semua populasi digunakan sebagai sampel. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi yang diperoleh dari website laporan keuangan Bank Umum Syariah dan Statistik Perbankan Syariah (SPS) yang terdapat di website OJK. Teknik analisis data meliputi uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda, dan uji hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Mudharabah secara parsial tidak berpengaruh terhadap Non Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah (BUS) dengan nilai thitung -0,489 ≤ 2,00172, dan pembiayaan Musyarakah secara parsial berpengaruh terhadap Non Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah (BUS) dengan nilai thitung 7,705 > -2,0012. Adapun pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Musyarakah secara simultan berpengaruh terhadap Non Performing Financing (NPF) pada Bank Umum Syariah (BUS) dengan nilai Fhitung 29,746 > 4,01.