STRATEGI MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PENAJAM DALAM UPAYA PERDAMAIAN KONFLIK RUMAH TANGGA
Abstract
Atyka Sammy, 2024. “Strategi Mediator Pengadilan Agama Penajam dalam Upaya Perdamaian Konflik Rumah Tangga”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I. dan Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H.
Latar belakang dari penelitian ini adalah melihat adanya perkara masuk pada tahun 2021 sebanyak 536 perkara, tahun 2022 sebanyak 586 perkara, dan tahun 2023 sebanyak 552 perkara. Kemudian perkara yang dimediasi pada tahun 2021 ada 65, tahun 2022 ada 98, dan tahun 2023 ada 101, yang mana dalam pelaksanaan mediasi tersebut menunjukkan banyaknya perkara yang berhasil damai. Hal ini menunjukkan bahwa dalam meningkatkan keberhasilan mediasi terdapat beragam cara dan variasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana strategi mediator Pengadilan Agama Penajam dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga serta apa saja faktor pendukung dan penghambatnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai mediator hakim di Pengadilan Agama Penajam. Teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, kesimpulan, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi mediator Pengadilan Agama Penajam dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga adalah: pertama, pendekatan agama; kedua, mediator menilai dangkalnya suatu konflik; ketiga, memahami sifat para pihak; keempat, pendekatan dengan menggunakan fasilitas di ruang mediasi (membacakan puisi-puisi dan kata-kata); kelima, pendekatan keluarga; keenam, pendekatan psikologis. Dari beberapa pendekatan yang telah disebutkan, apabila belum berhasil maka mediator akan melakukan pendekatan secara kaukus.
Faktor pendukung mediator Pengadilan Agama Penajam dalam perdamaian konflik rumah tangga dimulai dengan iktikad baik dari para pihak, kemudian saat proses mediasi para pihak bersikap saling terbuka, para pihak memahami makna dan watak rumah tangga yang sebenarnya sehingga dapat menerima nasihat mediator dengan mudah, serta tersedianya fasilitas di ruang mediasi sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pihak dan memudahkan proses berjalannya mediasi. Adapun yang menjadi penghambat mediator dalam perdamaian konflik rumah tangga yakni tidak adanya iktikad baik bagi para pihak yang berkonflik, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, adanya perbedaan pendapat dari kedua pihak, dan salah satu pihak membuat tuntutan di luar kemampuan pihak lainnya.