PEMAHAMAN MASYARAKAT KECAMATAN KOTA BANGUN TERHADAP SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021
Abstract
Muhammad Yazid Terim Ardy, 2024, Pemahaman Masyarakat Kecamatan Kota Bangun Terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terkait masa iddah, bagaimana alur dari masa iddah dari awal sampai habisnya waktu masa iddah, apakah masyarakat Kecamatan Kota Bangun mengetahui masa iddah itu apa dan bagaimana masa iddah itu dijalankan. Dari semua rangkaian masa iddah maka dikeluarkanlah Surat Edaran tentang Larangan Pernikahan Suami pada Masa Iddah Istri oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia agar diterapkan oleh semua KUA yang ada di Indonesia, serta bagaimana peran KUA dalam memberikan edukasi terkait Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Larangan Pernikahan Suami pada Masa Iddah Istri ini.
Penelitian ini merupakan penelitian metode hukum kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Adapun teknik analisis yang digunakan oleh Miles dan Hubberman yaitu dilakukan dengan empat tahap: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Bangun dengan narasumber Kepala KUA Kecamatan Kota Bangun beserta staf dan beberapa masyarakat yang memang bersangkutan dengan KUA terkait Surat Edaran ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terkait Surat Edaran ini serta bagaimana peran KUA dalam memberikan edukasi terkait Surat Edaran ini. KUA juga berperan penting dalam penelitian ini karena KUA adalah tempat dimana Surat Edaran ini dilaksanakan dan diterapkan kepada masyarakat yang ingin menikah namun masih ada persyaratan yang belum lengkap atau masa iddah bagi laki-laki itu belum menyelesaikan masa iddah bekas istrinya.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam di KUA Kota Bangun telah dilaksanakan, meskipun ada beberapa kendala dalam pengimplementasian tersebut, namun pihak KUA Kota Bangun tetap memberikan pencerahan dan pengertian dengan sebaik mungkin agar dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat sekitar, sehingga tidak menjadi permasalahan dalam pengimplementasian surat edaran tersebut. Dalam kedudukannya, surat edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan karena surat edaran tidak memenuhi unsur-unsur sebagai hukum, akan tetapi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri tersebut tetap diakui keberadaannya.