Show simple item record

dc.contributor.authorWARDHANA, AYUDHEA
dc.date.accessioned2025-08-19T01:20:52Z
dc.date.available2025-08-19T01:20:52Z
dc.date.issued2024-09
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5193
dc.description.abstractAyudhea Wardhana, (2021508068). “Analisis Putusan Nomor 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd dalam Perkara Hadhanah Perspektif : Fikih Munakahat dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 (Tentang Convention On The Rights of The Child)”. Skripsi Jurusan Ilmu Syari’ah, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Pembimbing I Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H dan Pembimbing II Dr. Bharani, M.Pd. Latar belakang penelitian ini terkait dengan putusan perkara perceraian dengan Nomor perkara 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd. Pemohon mengajukan perceraian terhadap termohon karena telah melakukan perselingkuhan. Selama pernikahan keduanya dikaruniai tiga orang anak yang masih mumayyiz. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, yaitu dengan menjatuhkan talak 1 Raj’i kepada termohon, serta memberikan hadhanah atas anak pertama kepada pemohon, dan anak kedua serta ketiga kepada termohon. Dalam perkara ini, ibu kandung melakukan perselingkuhan, namun tetap mendapatkan hadhanah atas kedua anaknya yang masih mumayyiz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini, kemudian bagaimana perspektif fikih munakahat dan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 2022/Pdt.G/2023/PA.Smd dan wawancara, bahan hukum sekunder berupa ayat Al-Qur’an, Hadis, Undang-Undang, dan Buku Fikih Munakahat. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Kemudian data dianalisis menggunakan model Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd ialah prinsip The Best Interest of Child yang berasal dari Konvensi Hak-Hak Anak, dengan mempertimbangkan keterangan para pihak serta menentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. (2) Prinsip The Best Interest of Child dalam perspektif fikih munakahat menunjukkan bahwa prinsip ini tidak bertentangan dengan fikih munakahat dengan memberikan hadhanah kepada ibunya. Para ulama madzhab sepakat bahwa hadhanah untuk anak yang belum mumayyiz lebih utama jatuh kepada ibunya, diperkuat dengan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf a yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz merupakan hak ibunya, selama ibu mampu memenuhi kebutuhan, kasih sayang, dan pendidikan yang terbaik. Hadhanah ibu dapat dicabut apabila memenuhi ketentuan Pasal 156 huruf c KHI. Prinsip The Best Interest of Child yang digunakan majelis hakim merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak, dimana kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama. Artinya, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa termohon mampu memenuhi empat hak utama anak, sehingga prinsip The Best Interest of Child telah terpenuhi dalam penerapannya, dan sejalan dengan tujuan dibuatnya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHadhanah, Fikih Munakahat, The Best Interest of Child, Konvensi Hak-Hak Anak, Putusan Pengadilan Agama.en_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN NOMOR 2002/PDT.G/2023/PA.SMD DALAM PERKARA HADHANAH : PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1990 (TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record