TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK EYELASH EXTENSION PADA SALON KECANTIKAN DI KECAMATAN SAMARINDA ILIR
Abstract
Clarita Fiola Sarin Fathul Tajang, 2023, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Eyelash Extension pada Salon Kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Maisyarah Rahmi Hs, Lc, M.A., Ph.D.
Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat sudah tidak asing lagi dengan adanya dampak dari penggunaan eyelash extension sehingga banyak praktik eyelash extension dan mengundang berbagai pemikiran dari beberapa imam mazhab hingga masyarakat yang masih awam dengan hukum sekaligus dampaknya. Setelah penjelasan di atas muncullah rumusan masalah: 1) Bagaimanakah praktik eyelash extension yang dilakukan salon kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir? 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktik eyelash extension pada salon kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir?
Metode penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat di Kecamatan Samarinda Ilir khususnya konsumen salon kecantikan adalah tinjauan hukum Islam terhadap praktik eyelash extension pada salon kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir. Sehingga mengetahui bagian praktik dalam penggunaan eyelash extension baik sebagai pemilik salon atau pekerja oleh penggunanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 10 salon kecantikan yang ada di Kecamatan Samarinda Ilir masih belum menerapkan hukum Syariah Islam. Masyarakat tetap menggunakan atau sebagai pemilik atau pekerja eyelash extension untuk mempercantik diri dan mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini bertentangan dengan hukum Islam. Adapun praktik eyelash extension yang dilakukan salon kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir yaitu untuk pemasangan eyelash extension yang tepat dengan customer berbaring kemudian pekerja menyiapkan bahan, setelah itu customer dipasangkan solatip ditempelkan di bagian kelopak mata untuk memudahkan dalam pemasangan, kemudian ditempelkan eye tape untuk memisahkan bulu mata bagian bawah dan atas, setelah itu menyiapkan lem sintetis dalam wadah kecil, ambil eyelash extension per helai secara hati-hati dan celupkan ujung eyelash extension dengan menggunakan pinset untuk memasangkan eyelash extension dengan bulu mata asli dengan pengerjaan selama 1–2 jam secara hati-hati.
Sementara terjadi ikhtilaf di kalangan ulama fiqih menjawab tinjauan hukum Islam terhadap praktik eyelash extension pada salon kecantikan di Kecamatan Samarinda Ilir, di antaranya menurut Imam Mazhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya jika yang digunakan bukan dari rambut manusia. Menurut Imam Mazhab Maliki dan Hambali secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun, baik dengan rambut manusia atau dengan yang lainnya, dan ini juga berlaku bagi wanita yang memiliki suami. Sedangkan menurut Imam Mazhab Syafi’i, membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang.