Dispensasi Kawin Hamil (Studi Putusan Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Smd Pengadilan Agama Samarinda)
Abstract
Muhammad Akmalfahlevi, 2024. “Dispensasi Kawin Perempuan Hamil (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Samarinda)”. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, S.H., M.Ag., dan Ibu Devi Kasumawati, M.H.
Perkawinan adalah suatu ibadah dalam ajaran Islam, dan tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia. Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, kerap terjadi kehamilan sebelum perkawinan sah yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja di bawah umur. Akibatnya, banyak masyarakat datang ke Pengadilan Agama setempat untuk meminta dispensasi perkawinan agar dapat melangsungkan pernikahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang implikasi hukum serta pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi, khususnya dalam kasus Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Smd tentang dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai argumen hakim dan dampak hukum dispensasi kawin terkait dengan kehamilan di luar nikah pada kasus tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan untuk skripsi ini adalah normatif, yaitu jenis penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan teori hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu analisis data tidak keluar dari lingkup, bersifat deduktif, berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Smd terkait dispensasi kawin perempuan hamil. Lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Samarinda, dengan sumber data primer berupa salinan putusan, penjelasan hakim, undang-undang terkait, dan peraturan Mahkamah Agung. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dan dokumentasi. Data diolah melalui analisis deskriptif kualitatif, fokus pada pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin perempuan hamil dan implikasi hukumnya.
Berdasarkan hasil analisis data pada penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin hamil perkara Nomor 148/Pdt.P/2023/PA.Smd menunjukkan bahwa hakim tidak memberikan izin kecuali dalam keadaan mendesak, dengan penilaian cermat terhadap kemudharatan dan kemaslahatan. Pada hukum Islam, menurut mazhab Syafi’i bilamana anak dalam kandungan lahir setelah melewati enam bulan terhitung mulai dari akad pernikahan maka status anak tersebut dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili dan sekaligus menikahinya serta anak tersebut bisa dikatakan anak benar. Menurut hukum positif, merujuk kepada ketentuan Pasal UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI bahwa anak yang lahir dari rahim wanita yang hamil di luar nikah dan dinikahi oleh pria yang menghamilinya adalah anak yang sah. Walaupun perempuan tersebut telah memasuki masa melahirkan, jika perempuan tersebut dinikahi oleh pria yang menghamilinya maka anak tersebut termasuk dalam anak yang sah.