URGENSI BIMBINGAN PERKAWINAN TERHADAP TUJUAN PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA DI KOTA SAMARINDA
Abstract
Alfiyan Norhuda, 2024. Urgensi Bimbingan Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Di Kota Samarinda. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Pembimbing satu Dr. H. Murjani, S.Ag, S.H, M.H. dan pembimbing dua Muhammad Idzhar, Lc, M.H.
Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan bimbingan perkawinan yang diwajibkan bagi calon pengantin. Meskipun penting, banyak calon pengantin yang kurang sadar akan manfaatnya atau menganggap bimbingan ini hanya mempersulit proses pernikahan. Bimbingan ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar tentang perkawinan sebagai bekal dalam membangun rumah tangga. Di Kota Samarinda, angka perceraian yang terus meningkat menjadi tantangan dalam mencapai ketahanan keluarga. Kurangnya pemahaman tentang pernikahan sering kali menyebabkan kesulitan dalam membangun rumah tangga yang bahagia, sehingga penting untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai pedoman awal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi kebijakan dan konsep bimbingan perkawinan yang dapat mewujudkan tujuan perkawinan dan ketahanan keluarga, serta untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan bimbingan perkawinan dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode analisis data kualitatif dan kuantitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data berasal dari data primer yaitu penghulu, kepala KUA, peserta bimbingan perkawinan, dan pasangan suami istri yang pernah mengikuti bimbingan perkawinan. Sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, skripsi, dan hasil penelitian lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan dengan observasi, wawancara, angket, kuesioner, dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis dengan teknik pengumpulan data, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, urgensi bimbingan perkawinan bukan hanya untuk mengurangi angka perceraian, namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup rumah tangga yang bahagia dan kuat. Bimbingan perkawinan memiliki fondasi hukum yang kuat sebagai program yang wajib diikuti oleh calon pengantin. Dasar hukum yang ada seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022, yang menjadikan bimbingan perkawinan sebagai upaya preventif dan edukatif untuk membekali pasangan dengan keterampilan dasar perkawinan, mendukung tujuan perkawinan yang kekal dan bahagia, serta memperkuat ketahanan keluarga yang menjadi fondasi ketahanan sosial. Kedua, implementasi bimbingan perkawinan berjalan baik dengan antusiasme tinggi dari calon pengantin. Kolaborasi KUA, Puskesmas, dan BKKBN memastikan peserta mendapatkan pengetahuan yang relevan, dan pendekatan interaktif meningkatkan efektivitas penyampaian materi. Namun, masih ada kendala terkait anggaran, sarana prasarana, dan kehadiran peserta. Meski begitu, sebagian besar peserta merasa puas dan terbantu dengan bimbingan ini.