UPAYA SUAMI PENGANUT JAMAAH TABLIGH DALAM MENJAGA KEUTUHAN RUMAH TANGGA (Studi di Kota Balikpapan)
Abstract
Indra Kurniawan, 2021. Upaya Suami Penganut Jamaah Tabligh dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kota Balikpapan). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. Materan, M.H.I. dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H.
Latar belakang dari penelitian ini adalah sebagian besar warga Balikpapan memiliki pandangan bahwa suami penganut Jamaah Tabligh sering melakukan khuruj meninggalkan istri dan anak-anaknya di rumah beberapa hari bahkan sampai berbulan-bulan, sehingga suami harus berupaya menjaga keutuhan rumah tangga selama ditinggal pergi. Masyarakat juga berpandangan bahwa istri dari suami penganut Jamaah Tabligh merupakan istri yang memiliki ketaatan kepada suaminya, salah satunya berupa keikhlasan untuk ditinggal khuruj. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) upaya yang dilakukan para suami penganut Jamaah Tabligh dalam menjaga keutuhan rumah tangga; 2) mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap upaya yang dilakukan para suami penganut Jamaah Tabligh Kota Balikpapan dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Sumber penelitian berasal dari para suami penganut Jamaah Tabligh di Kota Balikpapan yang pernah melakukan khuruj. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, sedangkan teknik analisis data dilakukan secara interaktif dan berlangsung terus menerus sampai tuntas, sehingga data menjadi jenuh. Aktivitas dalam menganalisis data meliputi: data reduction, data display, data collection, dan conclusion/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan wawancara, suami berupaya untuk selalu menjalankan kewajibannya terhadap keluarga seperti mencukupi nafkah istri selama ditinggal khuruj, melewati proses tafaqud secara jujur sebelum pergi, dan ketika sedang tidak khuruj, suami menghidupkan taklim di rumah bersama keluarga dengan tujuan mendidik keluarga dalam hal kebaikan dan pemahaman agama. Dalam hukum Islam, suami wajib memberikan nafkah yang cukup kepada istrinya, memberikan kasih sayang, mempergauli istri dengan baik, serta membimbing keluarga dengan menjadi teladan bagi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan suami tersebut menurut hukum Islam diperbolehkan selama kewajiban suami terhadap keluarga tetap dijalankan. Tidak diperbolehkan apabila suami menelantarkan keluarga dan tidak menjalankan kewajibannya karena dapat menimbulkan fitnah.