KESADARAN HUKUM NAZIR KECAMATAN LOA KULU TERHADAP PENTINGNYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF
Abstract
Husni Mubaraq, 2021. Kesadaran Hukum Nadzir Kecamatan Loa Kulu terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Hervina, S.H.I., M.Ag. dan Abdul Syakur, Lc., M.H.
Kecamatan Loa Kulu terdapat banyak sekali tanah wakaf, setiap tahun semakin bertambah, begitu juga dengan kegiatan pertambangan dan perluasan wilayah. Undang-Undang RI No. 41 tentang Wakaf telah mengatur mengenai sertifikasi tanah wakaf yang dibuat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) setelah mendapatkan AIW (Akte Ikrar Wakaf) yang telah disahkan PPAIW (Pembuat Akte Ikrar Wakaf), agar tanah memiliki status hukum yang kuat dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Loa Kulu; kedua, kendala apa saja yang dihadapi dalam proses sertifikasi; dan ketiga, bagaimana kesadaran hukum nadzir Kecamatan Loa Kulu terhadap sertifikasi tanah wakaf.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan objek penelitian adalah nadzir itu sendiri. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: (1) melalui PPAIW atas nama seorang nadzir, melakukan pendaftaran kepada instansi yang ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat tanah; (2) seorang nadzir langsung mendaftarkan tanah ke BPN tanpa melewati PPAIW dengan membawa beberapa persyaratan, seperti surat keterangan dari desa, surat asli tanah, fotokopi KTP wakif, nadzir, dan saksi-saksi.
Kendala dalam pelaksanaan sertifikasi terdapat empat faktor, yakni: (1) kebakaran di kantor Kementerian Agama, (2) pungli dari anggota BPN, (3) kesibukan PPAIW, (4) kesadaran seorang nadzir. Untuk kesadaran hukum seorang nadzir terhadap sertifikasi tanah wakaf terdapat empat poin penting, yakni: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman tentang hukum, (3) sikap terhadap hukum, (4) perilaku hukum. Dari tujuh nadzir, terdapat beberapa yang memenuhi kriteria sadar hukum seperti ketua Masjid Jam’i Al-Mizan, Ponpes Darurrahman, dan Langgar Ar-Rahim, sedangkan empat lainnya tidak memenuhi indikator kesadaran hukum seperti ketua Masjid Asy-.