dc.description.abstract | Abdul Rasyid, 2021, “Tinjauan Hukum Keluarga terhadap Peranan Orang Tua dalam Memenuhi Hak Pengasuhan dan Pendidikan Anak pada Anak Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus Panti Sosial Bina Remaja)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., dan Bapak Suwardi Sagama, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah maraknya kasus narkoba pada anak yang kini menjadi keresahan. Salah satu upaya untuk menangani dan mengurangi kasus ini adalah melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi bertujuan agar anak tidak kembali menyalahgunakan narkoba mengingat masa depannya masih panjang. Terkait dengan penyalahgunaan narkoba dalam kondisi sekarang, penanganan yang lebih tepat bagi para pecandu khususnya anak sangat memerlukan peran orang tua. Peran orang tua sangat menunjang kepulihannya, sehingga pentingnya peran orang tua berperan besar terhadap pemulihan anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan/gambarkan: 1) bagaimana peran orang tua dalam memenuhi hak anak saat menjalani proses rehabilitasi narkoba; 2) mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum keluarga terhadap peranan orang tua dalam memenuhi hak-hak anak saat menjalani proses rehabilitasi narkoba menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah orang tua yang anaknya menjalani proses rehabilitasi narkoba di Panti Sosial Bina Remaja Samarinda. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran orang tua untuk memenuhi hak anak saat direhabilitasi yaitu: 1) hak pengasuhan anak dengan mendukung anak, meluangkan waktu untuk sering berkomunikasi dengan anak dan konselor, mengetahui perkembangan, meminta saran yang harus dilakukan orang tua, serta mengunjungi anak; 2) hak pendidikan anak dengan berperan aktif dalam mensukseskan program yang diberikan, seperti pembinaan keterampilan. Setelah selesai proses rehabilitasi anak bisa diikutkan Paket C. Dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 45 dan dalam KHI Pasal 105 disebutkan kewajiban orang tua kepada anaknya terbagi dua, yaitu pemeliharaan dan pendidikan yang berlaku terus menerus. Oleh sebab itu, anak yang sedang menjalani proses rehabilitasi masih berhak mendapat pengasuhan, perlindungan, dan pemeliharaan (hadhanah). Sedangkan dalam Pasal 41 UU No. 16 Tahun 2019 akibat putus perkawinan disebutkan bahwa bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Sehingga, peran ganda dalam memenuhi hak pendidikan dan pengasuhan anak yang sedang menjalani proses rehabilitasi narkoba tidak terjalankan dengan maksimal, penyebab utamanya karena tidak adanya sosok pemimpin dalam keluarganya. Dampak yang terjadi seharusnya bisa diatasi dengan cara memberikan pemahaman lebih kepada anak melalui komunikasi yang terjaga dan perhatian yang lebih. | en_US |