Show simple item record

dc.contributor.authorRAKHMAN, AULIA
dc.date.accessioned2025-09-16T02:07:00Z
dc.date.available2025-09-16T02:07:00Z
dc.date.issued2023-10
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5331
dc.description.abstractAulia Rakhman, 2023. “Penentuan Saksi yang Adil saat Prosesi Pernikahan pada Masyarakat Kecamatan Sungai Kunjang”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi dari pengamatan peneliti mengenai penentuan saksi yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sungai Kunjang yang kurang memahami syarat-syarat tentang penentuan saksi adil dalam pernikahan sehingga rentan terpilih saksi yang masuk kategori saksi fasik. Sebagian besar masyarakat Kecamatan Sungai Kunjang menentukan saksi berdasarkan asumsi pribadi dengan anggapan bahwa saksi hanyalah sebagai formalitas belaka. Dengan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara masyarakat Kecamatan Sungai Kunjang dalam penentuan saksi yang adil saat prosesi pernikahan, serta untuk mengetahui tinjauan Fikih Munakahat dalam mengkategorikan saksi adil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode kualitatif dan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari pengantin, pihak keluarga atau kerabat, tokoh agama, serta kepala KUA Sungai Kunjang, dan data sekunder yang merujuk kepada buku-buku, skripsi, jurnal, serta bahan pustaka lain yang relevan. Adapun teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan meliputi data collection, reduction, display, dan conclusions guna memudahkan peneliti dalam menganalisis kesimpulan. Penelitian yang dilakukan di Kecamatan Sungai Kunjang menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat dalam penentuan saksi yang adil berdasarkan perundingan pihak mempelai sebagian besar diambil dari pihak keluarga yang merujuk pada saksi yang dianggap dewasa, mampu mempertanggungjawabkan, serta yang paling dihormati oleh masing-masing mempelai. Namun, hanya sedikit yang merujuk pada ketentuan saksi adil yang telah ada dalam syariat. Kriteria saksi adil menurut Fikih Munakahat ialah seseorang yang dilihat dari zahir maupun batinnya terjaga ketaatan dan muru’ahnya. Bila tidak ditemukan, boleh berdasarkan baik secara zahirnya, dan terakhir jika dalam keadaan terdesak maka bisa dilakukan dengan asumsi baik oleh pengantin, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectSaksi Adil, Pernikahan, Fikih Munakahat, Masyarakat Sungai Kunjang.en_US
dc.titlePENENTUAN SAKSI YANG ADIL SAAT PROSESI PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI KUNJANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record