dc.description.abstract | Mulyadi Wijaya, 2023. Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 9 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Manasik Haji oleh Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag. selaku dosen pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H. selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan penulis terkait pelaksanaan kerja KUA di Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Haji yang tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Kantor Urusan Agama karena beberapa hal yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan fenomena yang tidak diinginkan. Ada tiga permasalahan yang penulis angkat. Pertama, bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Haji pada Kantor-Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedua, apa saja kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama dalam melakukan Bimbingan Manasik Haji di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga, upaya apa saja yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan empiris normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan deduktif ke induktif untuk penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama di Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa Bimbingan Manasik Haji di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada Zona 4: Pertama, sudah sesuai secara teknis mulai dari perencanaan, rapat koordinasi dengan Kepala KUA, pembuatan jadwal bimbingan, pelaporan, serta evaluasi. Kedua, terdapat kendala administratif dari pemerintah pusat Kabupaten Kutai Kartanegara yang kurang mendukung di bidang pendanaan sehingga mendorong pelaksanaan bimbingan dilakukan dengan waktu yang singkat, serta kurangnya panitia dalam pelaksanaan bimbingan. Upaya dan solusi dari KUA adalah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar lebih maksimal dalam mendukung pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 164 Tahun 2023, bimbingan dilakukan 8 kali, 2 kali di kabupaten dan 6 kali di kecamatan, hanya saja panitia menjadikan 2 hari bimbingan manasik haji. | en_US |