Nikah Mut’ah Fiqh Syi’ah (Studi Kompratif Syi’ah Ja’fariyyah dan Syi’ah Imamiyah
Abstract
ABSTRAK
Khairul Amin, 2017. “Nikah Mut’ah Fiqh Syi’ah (Studi Kompratif Syi’ah Ja’fariyyah dan Syi’ah Imamiyah. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”.Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag. M.S.I. dan Dr. Lilik Andaryuni, S.HI, M.SI
Nikah Mut’ah dalam fiqh Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariah adalah menjelaskan bagaimana Metodologi istidlal hukum Syi’ah Imamiyah tentang kehalalan nikah Mut’ah. Selain itu untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang asal usul munculnya pendapat yang controversial yaitu nikah Mut’ah yang dimaksud Syi’ah Imamiyah, sehingga dapat menghentikan pemahaman yang keliru tentang nikah Mut’ah tersebut, yang tentu saja dalam kerangka berbikir Syi’ah itu sendiri, khususnya dalam kerangka berpikir fiqhiyyah dan keyakinan ideologis lain yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pendapat Syi’ah tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitis dan reflektif. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melalui tahap pengumpulan data dan mengkaji, membuat klasifikasi dan memformasikan dengan pokok masalah yang dibahas,. Kemudian melakukan analisis kajian yang telah terkumpul untuk memperoleh kesimpulan. Untuk analisis data yang dugunakan adalah analisis deskriptif yang bersifat kualitatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pedekatan sosio historis.
Syi’ah Imamiyah meyakini bahwa nikah Mut’ah halal, tetapi mereka tidak melakukannya secara sembarangan karena ternyata nikah Mut’ah menurut Syi’ah mempunyai syarat dan criteria yang lengkap dan jelas yang berbeda dari sekilas pemahaman mazhab lain, alasan metodologis yang bisa dipertanggung jawabkan tersebut yang telah mengantar Syi’ah pada keyakinan kehalalan nikah Mut’ah ini.