dc.description.abstract | ABSTRAK
Muhammad Ilman Nafian, 2017. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Kurban di Langgar Al-Munawwarah Sungai Purun Kecamatan Anggana. Skripsi, Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini di bimbing oleh Dr. Makmun Syar’i M.Hi dan Hervina S.HI., M.Ag
Latar Belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pelaksanaan arisan kurban serta bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hukum arisan kurban. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pelaksanaan arisan kurban di Langgar Al-Munawwarah Sungai Purun Kecamatan Anggana, serta untuk mengetahui dan menganalisis kejelasan hukum tentang arisan kurban di Langgar Al-Munawarah Sungai Purun Kecamatan Anggana.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Work Research) yaitu metode suatu pengumpulan data dengan peninjauan secara langsung kepada objek penelitian dilapangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data yang relevan dengan tujuan penelitian secara nyata, tepat dan akurat. Berdasarkan penelitiannya, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif, karena penelitian ini dimasukan untuk memaparkan dan menggambarkan semua peristiwa dan pengalaman yang dialami peneliti selama melakukan penelitian.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Sistem arisan kurban dengan akad lisan dimana panitia akan menyatakan ketentuan dalam arisan tersebut antara lain: Pertama, penyetoran minimal perbulan dan maksimal 1 tahun atau (seminggu sebelum Hari Raya). Kedua, Untuk pengundian arisan akan dilaksanakan sebulan sebelum Hari Raya. Ketiga, Jika peserta melunasi setoran arisan maka peserta tersebut akan langsung mendapatkan hak untuk berkurban pada tahun dia melunasi setoran arisannya. Keempat, jika terdapat sisa dari hasil undian maka akan disimpan untuk undian arisan pada tahun yang akan datang. Kelima, jika hasil undian arisan kurang untuk membeli sapi kurban maka setoran akan bertambah kepada seluruh peserta. Keenam, jika terdapat peserta arisan belum membayar setoran arisan baik lupa maupun mengalami musibah, maka panitia arisan akan memusyawarahkan dengan para peserta arisan lainnya. 2) Arisan Kurban dapat dikatakan hukummnya boleh. Walaupun dalam pelaksanaan kurban terdapat penyimpanan sisa uang undian arisan kurban dan penambahan setoran pembayaran arisan kurban kepada semua peserta. Untuk penyimpanan sisa uang undian arisan kurban dan penambahan setoran pada arisan kurban tidak masalah selama para peserta arisan menyepakatinya dan ridho. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan arisan kurban di Langgar Al-Munawwarah Sungai Purun Kecamatan Anggana sesuai dengan hukum Islam. | en_US |