Sistem Pemancingan Harian Klasik Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Pemancingan Berkah Abah Samarindu di Sambutan)
Abstract
ABSTRAK
Aris Setianto, 2017. Sistem Pemancingan Harian Klasik Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Pemancingan Berkah Abah Samarindu di Sambutan). Penelitian ini dibawah bimbingan ibu Dr. Lilik Andaryuni, M. SI selaku pembimbing I dan Bapak Muzayyin Ahyar, S. Ud, M.SI Selaku pembimbing II.
Penilitian ini dilaksanakan di Pemancingan Berkah Abah Samarindu di Sambutan yang mana penilitian ini untuk mengetahui bagaimana fikih muamalah dalam memandang pemancingan sistem harian klasik. Adapun tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemancingan harian klasik di pemancingan Berkah Abah Samarindu, untuk mengetahui bagaimana fikih muamalah sistem harian klasik dan untuk mengetahui mengapa masyarakat lebih memilih memancing dengan sistem harian klasik.
Penilitian ini termasuk jenis penilitian lapangan yang dilakukan pada Pemancingan Berkah Abah Samarindu di Sambutan, untuk mendapatkan data yang valid dalam menyusun penilitian ini penulis menggunakan penilitian lapangan (Field Reseacrh). Data di atas akan penulis kumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi yang penulis dapatkan langsung dari Pemancingan Berkah Abah Samarindu. Kemudian oleh penulis melakukan analisis dengan metode penilitian kualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam penilitian ini adalah, pertama pemancing membayar ikan terlebih dahulu sebesar Rp 30.000,- kemudian ikan mas seberat setengah kilogram dilepaskan dan pemancing dipersilahkan memancing ikan tersebut. Kedua, pemancingan sistem harian klasik ini merupakan sistem yang tidak dibenarkan dalam fikih muamalah. Melihat bahwa sistem ini tergolong gharar dalam akadnya, yaitu adanya tumpang tindih akad jual beli dan akad untuk mendapatkan jasa di pemancingan. Dengan kata lain pemancing melakukan akad jual beli terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan jasa memancing di pemancingan dengan sistem harian klasik. Kemudian hal ini termasuk pula ke dalam unsurunsur judi/maisir, yaitu: adanya permainan/perlombaan, adanya taruhan dan adanya untung-untungan dalam kegiatan memancing serta adanya faktor yang dipengaruhi oleh kepintaran dalam memancing. Ketiga, pemancing lebih suka memancing di pemancingan berkah Abah Samarindu karena kondisi pemancingan yang nyaman dan pelayanan yang memuaskan dari pemilik pemancingan sedangkan dalam sistem harian klasik lebih berpotensi mendapatkan ikan lebih banyak dari sistem yang lain.