Pengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Abstract
Sri Kartini “Pengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam
Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing Bapak
Dr. H. Moh. Mahrus, M. HI selaku pembimbing 1 dan Bapak Sulthon Fathoni, M.
Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah ingin meninjau lebih dalam tentang
pengalihfungsian tanah wakaf yang ada di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun
Kabupaten Kutai Timur dan mengetahui konsep perubahan peruntukan harta
benda wakaf tersebut menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang
wakaf serta bagaimana upaya pengalihfung
sian tanah tersebut bisa terjadi. Dengan tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui konsep perubahan peruntukan harta benda wakaf Menurut UndangUndang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan mengetahui upaya
pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Bumi Etam menurut regulasi tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitain
lapangan dan studi pustaka dan termasuk dalam penelitian yuridis normatif
empiris.
Kesimpulan penelitian ini adalah Konsep pengalihfungsian tanah wakaf
menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf termasuk di dalam
Pasal 40 dijelaskan bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang: di jadikan
jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau di alihkan kedalam
bentuk pengalihan lainya. Kedudukan harta wakaf menurut Hukum Islam dan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa lebih ditekankan
pada status harta wakaf tersebut menurut KHI, harta wakaf tidak bisa menjadi hak
milik seseorang sedangkan menurut Undang-Undang harta wakaf masih bisa
menjadi hak milik seseorang karena didalam Undang-Undang masih terdapat
ketentuan berlakunya penguasaan harta benda wakaf dan ada dalam jang waktu
tertentu.
Upaya penyelesaian terhadap tanah wakaf bisa diselesaikan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud tidak berhasil maka sengketa dapat diselesaikan melalui
mediasi, arbitrase atau pengadilan. Dan terdapat pula tentang ketentuan pidana
yang tertuang didalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf.