View Item 
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah
  • View Item
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Thumbnail
View/Open
Skrip Sri Kartini-9.pdf (193.1Kb)
Date
2017-09-18
Author
Kartini, Sri
Metadata
Show full item record
Abstract
Sri Kartini “Pengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing Bapak Dr. H. Moh. Mahrus, M. HI selaku pembimbing 1 dan Bapak Sulthon Fathoni, M. Hum. Latar belakang penelitian ini adalah ingin meninjau lebih dalam tentang pengalihfungsian tanah wakaf yang ada di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur dan mengetahui konsep perubahan peruntukan harta benda wakaf tersebut menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf serta bagaimana upaya pengalihfung sian tanah tersebut bisa terjadi. Dengan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perubahan peruntukan harta benda wakaf Menurut UndangUndang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan mengetahui upaya pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Bumi Etam menurut regulasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitain lapangan dan studi pustaka dan termasuk dalam penelitian yuridis normatif empiris. Kesimpulan penelitian ini adalah Konsep pengalihfungsian tanah wakaf menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf termasuk di dalam Pasal 40 dijelaskan bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang: di jadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau di alihkan kedalam bentuk pengalihan lainya. Kedudukan harta wakaf menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa lebih ditekankan pada status harta wakaf tersebut menurut KHI, harta wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan menurut Undang-Undang harta wakaf masih bisa menjadi hak milik seseorang karena didalam Undang-Undang masih terdapat ketentuan berlakunya penguasaan harta benda wakaf dan ada dalam jang waktu tertentu. Upaya penyelesaian terhadap tanah wakaf bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud tidak berhasil maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan. Dan terdapat pula tentang ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
URI
http://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/580
Collections
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah [107]

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV