Show simple item record

dc.contributor.authorKartini, Sri
dc.date.accessioned2020-06-18T05:41:08Z
dc.date.available2020-06-18T05:41:08Z
dc.date.issued2017-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/580
dc.description.abstractSri Kartini “Pengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing Bapak Dr. H. Moh. Mahrus, M. HI selaku pembimbing 1 dan Bapak Sulthon Fathoni, M. Hum. Latar belakang penelitian ini adalah ingin meninjau lebih dalam tentang pengalihfungsian tanah wakaf yang ada di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur dan mengetahui konsep perubahan peruntukan harta benda wakaf tersebut menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf serta bagaimana upaya pengalihfung sian tanah tersebut bisa terjadi. Dengan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perubahan peruntukan harta benda wakaf Menurut UndangUndang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan mengetahui upaya pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Bumi Etam menurut regulasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitain lapangan dan studi pustaka dan termasuk dalam penelitian yuridis normatif empiris. Kesimpulan penelitian ini adalah Konsep pengalihfungsian tanah wakaf menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf termasuk di dalam Pasal 40 dijelaskan bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang: di jadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau di alihkan kedalam bentuk pengalihan lainya. Kedudukan harta wakaf menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa lebih ditekankan pada status harta wakaf tersebut menurut KHI, harta wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan menurut Undang-Undang harta wakaf masih bisa menjadi hak milik seseorang karena didalam Undang-Undang masih terdapat ketentuan berlakunya penguasaan harta benda wakaf dan ada dalam jang waktu tertentu. Upaya penyelesaian terhadap tanah wakaf bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud tidak berhasil maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan. Dan terdapat pula tentang ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectWAKAF, TANAHen_US
dc.titlePengalihfungsian Tanah Wakaf Di Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakafen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record