Analisis Putusan Pengadilan Agama Samarinda Dalam Perkara Kewarisan (Studi Putusan Nomor 1021/Pdt. G/2016/PA. Smd)
Abstract
ABSTRAK
Sirri Khairul Inayah, Analisis Putusan Pengadilan Agama Samarinda Dalam Perkara Kewarisan (Studi Putusan Nomor 1021/Pdt. G/2016/PA. Smd), Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri,SA.g.,LL.M.,Ph.D selaku pembimbing I dengan Bapak Sulthon Fathoni, M. Hum selaku pembimbing II.
Ahli waris pengganti merupakan salah satu ahli waris yang kedudukannya menggantikan ahli waris sesungguhnya yang telah meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris yang terdapat dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Masalah kewarisan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Agama Samarinda pada pokok perkara terjadi karena adanya perselisihan dan kesalahpahaman dalam membagi harta kewarisan. Penggugat yang dimana adalah anak dari ahli waris sesungguhnya tidak terima dengan pembagian tersebut karena menurut Penggugat almarhum ayahnya berhak menerima harta warisan dengan benar. Setelah melakukan berbagai pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Para Penggugat sebagian dan menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris pengganti dari almarhum ayahnya yang seharusnya mendapatkan hak harta warisan 2 bagian dari sistem pembagian 2 berbanding 1 yaitu 2/14 (dua per empat belas).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep ahli waris pengganti yang diterapkan di dalam hukum Islam di indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis penelitian ini mempunyai sumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah data yang diperoleh dari Putusan Pengadilan, Kompilsi Hukum Islam, dan KUH Perdata, sedangkan bahan hukum sekunder adalah artikel, jurnal, dan lain-lain. buku-buku literatur, baik buku umum maupun agama, jurnal serta berbagai peraturan perundang-undangan, makalah ulisan-tulisan lainnya yang relevan dengan pembahasan penulisan.
Majelis Hakim sudah bersikap adil dengan menerapkan Pasal 176 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yaitu dengan memberikan bagian 2/14 bagi anak lakilaki dan 1/14 bagi anak perempuan, dimana almarhum ayah dari para tergugat adalah anak laki-laki dan anak pertama di dalam keluarga tersebut, maka Majelis Hakim memberikan 2/14 bagian kepada pihak penggugat.