Show simple item record

dc.contributor.authorMubarokah, Aliatul
dc.date.accessioned2021-03-01T00:47:15Z
dc.date.available2021-03-01T00:47:15Z
dc.date.issued2020-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/920
dc.description.abstractABSTRAK Aliatul Mubarokah, 2020. “Sistem Pembagian Warisan Masyarakat Anggana Perspektif Hukum Waris Islam (Studi Kasus Di Desa Sidomulyo)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag, M.S.I. selaku pembimbing I dan Abd Syakur, LC., M.H. selaku pembimbing II. Latar belakang penelitian adalah bahwa dalam Proses pembagian harta warisan masyarakat Desa Sidomulyo tidak membagikannya sesuai Hukum Waris Islam karena masyarakat Desa Sidomulyo masih banyak yang belum memahami Hukum Waris Islam atau Ilmu Faraidh, sehingga masyarakat Desa Sidomulyo dalam membagikan harta warisan menggunakan kebiasaan setempat, yang artinya semua ahli waris berhak untuk menerima harta peninggalan pewarisnya. Pada masyarakat Desa Sidomulyo terdapat lima proses pembagian harta warisan, yaitu: harta warisan ditunda pembagiannya kepada ahli waris, harta warisan dibagi rata kepada semua ahli waris, harta warisan dibagikan lebih banyak kepada anak perempuan, harta warisan dibagikan berdasarkan wasiat dan harta warisan dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologis normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan masyarakat dan tokoh agama Desa Sidomulyo. Data sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, internet serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman meliputi, pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data dan menarik kesimpulan dari data yang diperoleh. Perspektif hukum waris Islam terhadap proses pembagian waris yang ditunda pembagiannya harus segera dilaksanakan dan tidak boleh ditunda berdasarkan pengertian dari asas ijbari dan terhadap bagian-bagian yang diberikan kepada ahli waris, pembagian waris dengan dibagi rata tidak sepenuhnya bertentangan dengan hukum waris Islam karena pembagian tersebut lebih mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kerusakan yaitu perselisihan dan permusuhan di antara ahli waris, pembagian harta warisan lebih banyak kepada anak perempuan dengan musyawarah sejalan dengan pendapat Ahmad Rofiq bahwa proses pembagian harta warisan dengan musyawarah dan damai (suluh) untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara ahli waris dengan yang lainnya. Kemudian pembagian waris berdasarkan wasiat bertujuan untuk menjaga hak-hak dari ahli waris sehingga tidak menggambil hak dari pewaris lain, penghindaran perselisihan dan persengketaan yang terjadi ketika pewaris meninggal dunia. Dan pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal dunia tidak termasuk kewarisan melainkan sebagai hibah dari orang tua kepada anakanaknya, karena menurut hukum Islam kewarisan terjadi apabila adanya kematianen_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectSistem, Pembagian Warisan, Hukum Waris Islamen_US
dc.titleSistem Pembagian Warisan Masyarakat Anggana Perspektif Hukum Waris Islam (Studi Kasus Di Desa Sidomulyo)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record