Strategi Kepala Sekolah dalam Mangelola Sarana dan Prasarana Pendidikan di SMPN 2 Murung Pudak Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan
Abstract
ABSTRAK
Revi Najwa Agustin, 2022 “Strategi Kepala Sekolah dalam Mangelola Sarana dan Prasarana Pendidikan di SMPN 2 Murung Pudak Tanjung Tabalong Kalimantan Selatan”, skripsi ini dibimbing oleh Bapak Dr. H.M Kusasi, M.Pd selaku pembimbing I dan Ibu Hajriana, M.Pd selaku pembimbing II.
Tugas dan fungsi kepala sekolah agar visi dan misi sekolah dapat tercapai perlu ditunjang oleh kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan roda kepemimpinannya. Kepala sekolah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisior, leader, innovator, motivator, figur, dan mediator. Semua fungsi harus difahami oleh kepala sekolah dan yang lebih penting adalah bagaimana kepala sekolah mampu mengamalkan dan menjadikan hal tersebut dalam bentuk tindakan nyata di sekolah.Waka sarana dan prasarana bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepala sekolah menerapkan strategi dalam mengelola sarana dan prasarana, Maka dari itu, peneliti ingin mengetahui strategi kepala sekolah dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan penelitian lapangan (Field Research). Subjek dalam penelitian ini adalah kepala sekolah dan waka sarana dan prasarana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah strategi yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sarana dan prasarana di SMPN 2 Murung Pudak, bapak Ishak selaku kepala sekolah dan telah menjabat sejak tahun 2020 sampai saat ini. Adapun pada strategi pengelolaan sarana dan prasarana yaitu melibatkan waka sarana prasarana dalam mengelola perencanaan, penggunaan, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan barang dan penginvetarisasian sarana prasarana. Pada unsur perencanaan kepala sekolah membagi menjadi dua tahapan perencanaan anggaran kemudian membentuk tim pelaksana. Pada unsur pengadaan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah di sesuaikan dengan kebutuhan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang diperoleh dari APBN, APBD, dinas pendidikan dan perusahaan sekitar sekolah. Pada unsur penggunaan kepala sekolah membuat sebuah aturan berupa tanggung jawab untuk seluruh penggunaan sarana prasarana. Pada unsur pemeliharaan sarana prasarana dilakukan secara berkala seperti pengecekan setiap hari, pertiga bulan, enam bulan dan pertahunan. Pada unsur penghapusan kepala sekolah belum pernah melakukan penghapusan secara resmi akan tetapi diganti dengan penyimpanan didalam gudang khusus, Dari unsur penginvetaris dilakukan dengan cara, mencatat, memberikan kode dan membuat daftar rekapitulasi inventaris.