dc.description.abstract | ABSTRAK
Dinah Lidiawati, 2018. “Profesi Juru Parkir Liar Perspektif Hukum Islam(Studi Analisis Pendapat MUI kota Samarinda). Skripsi, ProgramStudi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Moh. Mahrus, S.Ag, M.HI dan H. Khairuddin, Lc. MA.
Keberadaan juru parkir di Kota Samarinda cukup memberikan dampak positif dalam membantu merapikan dan mengawasi kendaraan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya, sehingga dapat memperlancar arus kendaraan yang melintas. Namun demikian untuk tetap menjaga kedisiplinan, pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. Meskipun begitu, masih banyak dijumpai juru parkir liar dengan tidak mengenakan seragam, tidak memberikan karcis bahkan uang hasil retribusi yang mereka dapat, menjadi milik pribadi, padahal uanghasil retribusi parkir merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui pandangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir terhadap juru parkir liar, serta mengetahui pendapat Majelis Ulama Indonesia kota Samarinda terhadap profesi seseorang bekerja sebagai juru parkir liar dalam hukum Islam.
Penyusun menggunakan metode penelitian empiris yang disebut juga sebagai jenis penelitian lapangan karena dalam mencari dan mengumpukan data yang terjadi di masyarakat, melalui tahapan observasi langsung ke lapangan dan wawancara kepada Majelis Ulama Indonesia Samarinda sebagai sasaran utama untuk menanggapi hukum yang terjadi dalam aktivitas juru parkir liar.
Dari hasil penelitian yang didapat adalah bahwa berdasarkan Peraturan Daerah seseorang dikatakan sebagai juru parkir liar jika tidak melakukan pendaftaran sebagai juru parkir, tidak mengenakan seragam serta atribut tanda pengenal, tidak memiliki Surat Perintah Tugas, tidak memiliki karcis, dan tidak menyetorkan uang hasil retribusi. Pendapat Ulama MUI terbagi menjadi dua yaitu Pekerjaan juru parkir liar dibolehkan karna keadaanya disamakan dengan menolong orang lain dalam kebaikan dan memberikan kemaslahatan bagi khalayak. Selanjutnya pekerjaan sebagai juru parkir liar tidak diperbolehkankarna tidak mentaati peraturan yang telah dibuat oleh ulil amri yang merupakankewajiban seorang muslim, karna peraturan tersebut tidak bertentangan dengansyariat dan tidak mengajak kepada kemaksiatan. Maka dengan alasan inilah Ulama MUI kota Samarinda menyatakan pekerjaan sebagai juru parkir liar tidak dibolekan dan keadaanya disamakan dengan bekerja tanpa mentaati peraturan ulil amri. | en_US |