dc.description.abstract | ABSTRAK
Sapta Nur Asiah, 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Penyedap Makanan Ang Ciu Pada Nasi Goreng (Studi Atas Warung Nasi Goreng diKawasan Jl.M.Said). Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Lilik Andaryuni, M.SI selaku dosenpembimbing I dan bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud, M.SI selaku dosen pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah penggunaan penyedap makanan angciu pada nasi goreng, bahwa arak atau khamr ini pada makanan dikenal sebagai penyedap makanan pada masakan cina seperti ang ciu. Ang Ciu yang digunakan sebagai penyedap masakan berguna untuk mempersedap suatu masakan yang komposisinya terdiri atas fermentasi ketan hitam, angkak, dan rempah-rempah ketika masakan yang ber angciu ini dinikmati oleh orang konsumen muslim maka hukumnya menjadi tidak halal untuk dikonsumsi. Kadar etanol (sejenis alkohol) dalam ang ciu ini 17% yang mempunyai ciri masakan memakai arak ini adalah timbulnya kobaran api saat proses pemasakan pada kenyataannya masih ada beberapa penjual makanan yang menggunakan khamr atau arak pada makanantersebut. Makanan ini sudah sering kita konsumsi oleh masyarakat terutama umat muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penjual dan pembeli memahami tentang penggunaan bahan penyedap rasa makanan ang ciu, Untukmengetahui kesadaran hukum penjual dan pembeli nasi goreng yangmenggunakan bahan penyedap makanan ang ciu. Serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan ang ciu pada nasi goreng.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch), dengan menggunakan jenis penelitian empiris. Melalui pendeketan sosiologi hukum yaitu tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika norma (hukum) itu bekerja di dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini penjual tidak memahami bahwa ang ciu merupakan bahan yang mengandung zat yang bersifat khamar, dalam artian disini adalah alkohol sebanyak 17% sehingga mereka tetap memakainya sebagai bahan masakan, karena menurut mereka ang ciu merupakan bahan yang dapat menambah cita rasa pada masakan. Ketidaktahuan yang membuat mereka tetap menggunakan ang ciu sebagai bahan makanan, begitu pula dengan pembeli yang tidak mengetahui akan hal tersebut. Dari sini dapat dikatan bahwa para penjual dan pembeli tingkat kesadaran hukum Islam nya rendah terhadap larangan menggunakan ang ciu. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ang ciu mengandung alkohol sebanyak 17% yang dinyatakan dapat memabukkan, sehingga jika di qiyas kan dengan larangan meminum khamar karena dapat memabukkan, maka penggunaan ang ciu pada masakan juga dilarang. | en_US |