dc.description.abstract | ABSTRAK
Husnul Hatimah,(1621407016). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Organisasi Masyarakat Dalam Penyaluran Tenaga Kerja Di Kecamatan Anggana”. Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I dan Pembimbing II Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I.
Penelitian ini membahas mengenai peran organisasi masyarakat dalam penyaluran tenaga kerja di kecamatan Anggana, dikarnakan untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah kecamatan Anggana cukup sulit oleh karena itu organisasi masyarakat di kecamatan Anggana ikut serta dalam menyalurkan tenaga kerja. Penelitian ini membahas mengenai sistem penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di kecamatan Anggana dan membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap peran organisasi masyarakat dalam menyalurkan tenaga kerja di kecamatan Anggana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dan ingin mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, yaitu suatu penelitian yang dilakukan langsung ke lokasi yang diteliti guna memperoleh data yang benar dan akurat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi dokumentasi, dan literatur (buku-buku).
Dari hasil penelian ini dapat disimpulkan bahwa sistem penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut yaitu, tenaga kerja (pencari kerja) mendatangi organisasi masyarakat dengan tujuan meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan kepada perusahaan, perusahaan melakukan tes kepada tenaga kerja yang disalurkan tersebut dan perusahaan menerima tenaga kerja tersebut. Penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di kecamatan Anggana termaksud kedalam syirkah abdan. Dalam prakteknya penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam hukum Islam dan fikih muamalah dan dapat mencederai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, maka hukumnya adalah batal (tidak boleh). Mengacu kepada empat mazhab syirkah abdan dalam proses penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di kecamatan Anggana hukumnya adalah boleh menurut mazhab Imam Hambali, Imam Hanafi, Imam Maliki dan menurut mazhab Imam Syafi’i dalam proses penyaluran tenaga kerja yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut hukumnya adalah batal (tidak boleh). | en_US |