Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Di Perpustakaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Siti Maemunah, 2022, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Di Perpustakaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Bahrani, M.Pd selaku dosen pembimbing I dan Bapak H.Aulia Rachman, Lc., M.H selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi berawal dari pemikiran penulis tentang pelaksanaan dan pemanfaatan denda. Adapun beberapa teman yang bercerita bahkan pengalaman penulis, pernah terlambat mengembalikan buku di perpustakaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulis tertarik untuk meneliti akad yang diterapkan dalam denda, serta pelaksanaan dan pemanfaatan denda apakah sudah sesuai atau tidak sesuai menurut fikih muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku, dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah dalam pelaksanaan dan pemanfaatan denda di perpustakaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris, normatif dengan menggunakan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitatif. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dari sumber tempat penelitian dan data sekunder berupa buku-buku, jurnal dan lain-lainnya. Teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, angket, dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualiatif yaitu menggambarkan, memaparkan, kemudian menganalisa.
Berdasarkan analisis penelitian data dapat disimpulkan bahwa, pinjam meminjam di perpustakaan merupakan akad ariyah sistem pembayaran dendanya mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku, mendatangi perpustakaan dengan membawa buku pinjaman tersebut, kemudian pihak perpustakaan memberitahu bahwa buku tersebut sudah lewat dari batas waktunya karena terdapat di halaman belakang buku serta ada catatan sendiri dari pihak perpustakaan dan menyebutkan nominal dendanya berdasarkan sebesar berapa hari mereka terlambat mengembalikan buku, kemudian mahasiswa membayar denda tersebut secara langsung serta ada kartu yang ditahan pada saat meminjam dan akan dikembalikan kepada mahasiswa tersebut. Denda yang diterapkan diperbolehkan karena tujuannya diterapkan untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar, jika tidak diterapkan seperti ini merugikan perpustakaan karena banyak buku yang hilang atau tidak kembali, dalam kategori ini masih wajar. Di perpustakaan adanya peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama, sebagaimana kaidah fikih yang terdapat dalam hadist At Tirmidzi No. 1272, standar syariah internasional AAOIFI dan Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000.