dc.description.abstract | ABSTRAK
Nurresqi Amalia, 2022. “Penerapan Sistem Bagi Hasil Perkebunan Karet Dalam Meningkatkan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara)”. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Jurusan Ekonomi Syariah (ES) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Muhammad Iswadi, M.Si dan H.Yusran, M.Ag.
Salah satu sistem pengelolaan perkebunan yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Muara Badak pada umumnya adalah bagi hasil (Musaqah). Dimana petani penggarap yang tidak memiliki lahan mereka bekerja sebagai penggarap di lahan perkebunan pemilik kebun, adapun segala bentuk biaya dalam pengelolaan lahan ditanggung oleh pemilik kebun. Selain itu, kebiasaan masyarakat di Kecamatan Muara Badak dalam melakukan kerjasama bagi hasil perkebunan tersebut tidak menetapkan batas waktu, hanya mengutamakan kepercayaan terhadap petani penggarap. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui penerapan sistem bagi hasil perkebunan karet di Kecamatan Muara Badak, 2) Untuk mengetahui penerapan sistem bagi hasil tersebut bias meningkatkan kesejahteraan antara pemilik perkebunan karet dan penggarap.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dengan observasi, interview/wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini yaitu para pelaku usaha bagi hasil perkebunan karet di Kecamatan Muara badak dengan menggunakan sampel penelitian berjumlah 8 orang yang terdiri dari 3 pemilik kebun dan 5 petani penggarap. Untuk menganalisa data peneliti menggunakan analisis Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kerjasama bagi hasil perkebunan karet yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Muara Badak pada umumnya yaitu Musaqah, sebagaimana pihak pemilik kebun menyerahkan lahan miliknya yang sudah menjadi kebun karet untuk dirawat dan dikelola dengan perjanjian hasil dibagi menjadi 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk petani penggarap, adapun segala biaya pengelolaan ditanggung oleh pemilik lahan. Pelaksanaan kerjasama bagi hasil perkebunan karet di Kecamatan Muara Badak merupakan kerjasama yang diperbolehkan dalam Islam karena saling mengandung prinsip Muamalah. Hasil dari kerjasama tersebut juga memberikan banyak manfaat bagi meningkatnya kesejahteraan antara pemilik lahan dan petani penggarap untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan dan juga bisa memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Kata Kunci: Bagi Hasil dan Kesejahteraan | en_US |