Pengaruh Pembiayaan Istishna, Murabahah dan Ijarah Terhadap Kinerja Keuangan Pada Bank Umum Syariah Periode 2017-2021
Abstract
ABSTRAK
Firda Rahmadani, 2022. “Pengaruh Pembiayaan Istishna, Murabahah dan Ijarah Terhadap Kinerja Keuangan Pada Bank Umum Syariah Periode 2017-2021”. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Hj. Norvadewi, M.Ag dan Anwaril Hamidy, M.Pd.
Salah satu kegiatan usaha bank syariah adalah penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Diantara akad pembiayaan jual beli ialah istishna, murabahah dan pembiayan sewa ialah ijarah. Tingginya pembiayaan yang diberikan tentunya akan mempengaruhi peningkatan pada laba Bank Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran pembiayaan istishna, murabahah, ijarah dan profitabilitas, serta pengaruh pembiayaan istishna, murabahah, dan ijarah terhadap profitabilitas pada bank umum syariah. Profitabilitas dapat diukur dengan menggunakan Return On Asset (ROA), Return On Asset (ROE), Net Profit Margin (NPF) dan Rate of Return On Investment (ROI). Penelitian ini menggunakan profitabilitas yang diukur dengan Return On Asset (ROA).
Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif asosiatif dengan sumber data berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik dokumentasi. Populasi dari penelitian ini adalah diambil dari data laporan bulanan, pada tahun 2017-2020 sebanyak 14 Bank Umum Syariah (BUS) adalah sebagai berikut : Bank Aceh Syariah, Bank Nusa Tenggara Barat Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Victoria Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BCA Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank Net Syariah. Kemudian 1 Februari 2021 telah diresmikan nama Bank baru yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) ini adalah hasil dari penggabungan dari 3 bank menjadi satu nama diantaranya yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, jadi jumlah Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2021 menjadi 12 (BUS). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel jenuh, sampel pada penelitian ini adalah data dari bulanan dari 15 Bank Umum Syariah (BUS) yang diperoleh dari Statistik Perbankan Syariah yang telah dipublikasikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017-2021 dan dianalisis melalui laporan bulanan dengan periode penelitian 5 tahun sehinga total sampel data yang diteliti adalah 60 sampel. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis Statistik Deskriptif, Uji Asumsi Klasik, Analisis Regresi Linier Berganda dan Uji Hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara parsial Pembiayaan Istishna tidak berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA) dengan nilai thitung 0,598 < ttabel 2,003 dan nilai signifikansi pembiayaan istishna 0,552 > 0,05. Pembiayaan Murabahah berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA) dengan nilai thitung 8,664 > ttabel 2,003 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Pembiayaan Ijarah berpengaruh terhadarap Return On Asset (ROA) dengan nilai thitung 4,074 > ttabel 2,003 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Secara simultan Pembiayaan Istishna, Murabahah dan Ijarah berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA) dimana 59,9% dipengaruhi oleh variabel ini dan 40,5% sisa nya dipengaruhi oleh variabel lain tidak dimasukan dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Pembiayan Istishna, Murabahah, Ijarah dan Profitabilitas (ROA).