View Item 
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga
  • View Item
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Persepsi Tokoh Organisasi Sosial Keagamaan Islam Terhadap Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim Di Kota Tarakan

Thumbnail
View/Open
Muhammad Azhar Ridho.docx (13.72Kb)
Date
2018-08-03
Author
Ridho, Muhammad Azhar
Metadata
Show full item record
Abstract
ABSTRAK Muhammad Azhar Ridho, NIM 14.1201.0006, 2018. “Persepsi Tokoh Organisasi Sosial Keagamaan Islam Terhadap Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim Di Kota Tarakan”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I. selaku pembimbing I dengan Bapak Sulthon Fathoni, Lc. M.Hum. selaku pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui serta sikap serta pendapat dari tokoh organisasi sosial keagamaan terhadap Fatwa pemberlakuan MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim serta alasan-alasan yang melatarbelakangi pendapat dari tokoh organisasi sosial keislaman tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan datanya antara lain, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa organisasi sosial keislaman yang dalam penelitian ini mengambil sumber wawancara dari tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berpendapat bahwa ikut-ikutan menggunakan atribut keagamaan tertentu hukumnya adalah tidak di benarkan dan tentu melanggar syariat Islam karena dikhawatirkan, masyarakat yang ikut menggunakan atribut tersebut akan mengganggu aqidah orang tersebut. Sehingga untuk memperkecil kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi, organisasi sosial keislaman tersebut melakukan upaya-upaya dakwah sebagai representasi isi dari Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
URI
http://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/273
Collections
  • E-Skripsi - Hukum Keluarga [141]

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV