dc.description.abstract | ABSTRAK
Muhammad Azhar Ridho, NIM 14.1201.0006, 2018. “Persepsi Tokoh Organisasi Sosial Keagamaan Islam Terhadap Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim Di Kota Tarakan”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I. selaku pembimbing I dengan Bapak Sulthon Fathoni, Lc. M.Hum. selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui serta sikap serta pendapat dari tokoh organisasi sosial keagamaan terhadap Fatwa pemberlakuan MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim serta alasan-alasan yang melatarbelakangi pendapat dari tokoh organisasi sosial keislaman tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan datanya antara lain, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa organisasi sosial keislaman yang dalam penelitian ini mengambil sumber wawancara dari tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berpendapat bahwa ikut-ikutan menggunakan atribut keagamaan tertentu hukumnya adalah tidak di benarkan dan tentu melanggar syariat Islam karena dikhawatirkan, masyarakat yang ikut menggunakan atribut tersebut akan mengganggu aqidah orang tersebut. Sehingga untuk memperkecil kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi, organisasi sosial keislaman tersebut melakukan upaya-upaya dakwah sebagai representasi isi dari Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. | en_US |